Pantau Flash
HOME  ⁄  News

MPR RI Nilai Putusan MKD terhadap Bambang Soesatyo Tak Penuhi Unsur Materiil

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MPR RI Nilai Putusan MKD terhadap Bambang Soesatyo Tak Penuhi Unsur Materiil
Foto: Gedung DPR RI.

Pantau - MPR RI menilai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiil karena pengaduan yang diproses tidak sesuai dengan kewenangannya.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR, Bambang Soesatyo memiliki tugas sebagai juru bicara MPR. 

"Pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan," ujar Siti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).

Siti juga menekankan bahwa Bambang Soesatyo, sebagai anggota MPR, memiliki hak imunitas berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3. 

Menurutnya, prosedur penegakan kode etik di MPR RI diatur secara internal melalui ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.

“Jika terjadi pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR, bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” kata Siti.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan bahwa pimpinan MPR akan segera berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk menempatkan putusan MKD dalam konteks yang proporsional terkait hubungan antarkelembagaan.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas