
Pantau - Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) harus tertunda. Sidang kembali dijadwal ulang dan Polda Jabar memastikan akan hadir.
"Kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (26/6/2024).
Adapun sedianya sidang perdana praperadilan Pegi digelar pada Senin (24/6) namun ditunda, dan akan kembali digelar pada pekan depan yakni Senin (1/7/2024). Penyidik Polda Jabar tidak menghadiri sidang tersebut dengan sebuah alasan.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadikan perdana tidak menghadiri kegiatan tersebut," katanya.
Jika Polda Jawab Barat tidak hadir lagi dalam sidang praperadilan tanggal 1 Juli 2024 mendatang, maka persidangan perkara pembunuhan Vina dengan Pegi sebagai terdakwa akan tetap dilanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Pegi yang merupakan dalang dari kasus tersebut menyebutkan akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka kliennya. Kuasa hukumnya yaitu Niko Kili Kili mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait status kliennya sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.
"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti," kata Niko, Minggu (2/6).
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.
- Penulis :
- Firdha Riris