
Pantau - Ketua DPR RI, Puan Maharani menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibahas. Hingga kini, RUU tersebut masih mandek dan belum kunjung dibahas oleh DPR.
"Secepatnya (akan dibahas), insyaallah," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Puan menyatakan belum dapat memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU Perampasan Aset dengan pemerintah nantinya.
Berdasarkan materi, RUU tersebut bisa dibahas oleh Komisi III yang menangani persoalan hukum atau oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua DPP PDIP itu menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mendengar masukan dari berbagai pihak terkait RUU tersebut.
"Nanti kami lihat yang mana yang terbaik setelah kami mendapatkan masukan dari semua pihak yang memang kami harapkan bisa memberikan masukan yang paling baik," kata Puan.
Puan menegaskan, DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini dapat memberikan manfaat yang maksimal dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sejak tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendesak DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif dari pemerintah.
RUU ini diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelaku korupsi dan menjadi alat untuk menekan perilaku korup di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Andreas