HOME  ⁄  News

Ini Kronologi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pulogadung gegara Curiga Selingkuh dan Hamil

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ini Kronologi Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Pulogadung gegara Curiga Selingkuh dan Hamil
Foto: Kapolres Metro Jaktim, Kombes Nicolas Ary Lilipaly/ANTARA

Pantau - Seorang suami bernama Andika Ahid Widianto (26) dengan tega menganiaya istrinya sendiri Rizky Nur Arifahmawati (27) hingga tewas di Pulogadung, Jakarta Timur. Begini kronologi kasus penganiayaan berujung kematian tersebut.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary menjelaskan kronologi terjadinya kasus tersebut berawal saat keduanya selesai berhubungan intim, korban langsung memegang handphone meski belum mengenakan pakaian.

"Pada hari Minggu 30 Juni 2024 13.00 sehabis korban dan tersangka melakukan hubungan suami istri, selanjutnya korban memegang handphone, dan di situlah terjadi kecemburuan tersangka, pihak tersangka cemburu dan menuduh korban telah melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan sedang hamil 2 bulan dengan pria idaman lain," kata Nicolas, Selasa (2/7/2024).

"Jadi si tersangkanya merasa curiga karena mereka baru berhubungan badan terus istrinya masih belum berpakaian sudah memegang handphone. Jadi di situlah kecurigaan timbul dari si tersangka dan menuduh dia telah berselingkuh dan telah hamil dua bulan," tambah Nicolas.

Korban dicekik dan dipukul kepalanya oleh Pelaku

Tuduhan pelaku tersebut berakibat cekcok dan korban dicekik lehernya oleh pelaku sekitar 10 hingga 15 menit. Setelah dicekik, korban juga dipukul pada bagian kepala sebanyak dua kali oleh pelaku.

Pelaku yang melihat korban bersimbah darah membiarkan dan tidak menolong. Bahkan, pelaku sempat memastikan apakah korban telah meninggal dunia atau belum.

"Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban sudah meninggal atau belum," ujar Nicolas.

Pelaku Lapor ke Ayahnya Telah Membunuh Korban

Setelah membunuh korban, pelaku menghubungi ayahnya dan memberi tahu telah membunuh istrinya. Mendapatkan informasi tersebut, ayah pelaku pun langsung mendatangi rumah pelaku dan korban di Jalan Asoka 4 No 12 RT 007 RW 004 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Tersangka menelepon ayahnya dan memberitahukan bahwa tersangka sudah berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu. Dia hanya memberitahukan supaya ayahnya datang ke TKP dan melihat keadaan itu, dan ayahnya pun kaget," ucap Nicolas.

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena perbuatannya.

"Ancaman pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 adalah 15 tahun penjara. Saat ini tersangka ditahan oleh penyidik PPA Polres Jaktim," tutur Nicolas.

Penyelasan dan Ucapan Maaf Pelaku

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku menyampaikan permintaan maaf serta mengakui penyesalannya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

"Dia tidak berdaya, kamu tidur-tiduran di samping dia, anakmu nangis juga kamu tak menolong istrimu?" tanya Nicolas.

"Maaf-maaf," kata Andika Ahid Widianto.

Kondisi Kejiwaan Pelaku Diperiksa

Pelaku diketahui kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya. Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Pelaku ternyata bukan hanya kali ini saja melakukan KDRT dalam pernikahan.

"Tersangka ini sudah dua kali menikah dan dia juga menikah pertama cerai karena kasusnya juga KDRT, Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan ahli terkait dengan psikologi daripada si tersangka itu sendiri," ujar Nicolas.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (30/6) sekitar pukul 16.00 WIB di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Korban pertama kali ditemukan oleh orang tua dan kerabat pelaku yang datang ke kontrakan korban dan pelaku.

Orang tua pelaku langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pengurus lingkungan setempat. Saat datang ke lokasi, korban ditemukan tergeletak tanpa busana serta wajah korban mengalami pendarahan akibat penganiayaan.

Jasad korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti dari kematian korban dan keperluan penyidik.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun