
Pantau - Komisi II DPR RI akan segera menindaklanjuti putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai Ketua dan Anggota KPU.
Menurut aturan, calon ketua KPU dengan nilai tertinggi dari fit and proper test sebelumnya akan menggantikan Hasyim.
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua KPU dan sebagai anggota KPU, maka sesegera mungkin kami akan rapatkan di Komisi II,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, penggantian komisioner KPU baru tidak memerlukan uji kelayakan dan kepatutan ulang.
"Jika Hasyim diberhentikan dari anggota, tentu yang akan naik adalah yang memiliki nomor urut suara terbanyak sebelumnya. Jadi, tidak perlu fit and proper test lagi," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan melakukan tindakan asusila terhadap Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berinisial CAT.
Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang putusan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, pada Rabu (3/7/2024). Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Selain itu, DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas






