
Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan, pihaknya akan memanggil komisioner KPU untuk memberikan penjelasan terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pasalnya, aturan tersebut disahkan oleh KPU sebelum melakukan konsultasi langsung dengan Komisi II DPR RI.
“Kami Komisi II tetap bersikeras agar konsultasi tidak tertulis, tapi bertemu langsung,” ujar Mardani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Pemanggilan ini direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, mengingat DPR RI akan memasuki masa reses mulai 12 Juli 2024.
“Nanti di periode ini, sebelum 11 Juli, kita akan memanggil KPU untuk menjelaskan terkait PKPU yang dimaksud,” kata Mardani.
KPU memutuskan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub), yang tidak diterapkan saat pendaftaran.
“Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih,” demikian bunyi Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Putusan MA ini menuai polemik karena dianggap memberikan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun saat masa pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Agustus mendatang.
Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada akhir Desember, sedangkan Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
- Penulis :
- Aditya Andreas