Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pembentukan Kembali DPA Dikritik Keras, Tak Sesuai Konsep Ketatanegaraan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pembentukan Kembali DPA Dikritik Keras, Tak Sesuai Konsep Ketatanegaraan
Foto: Baleg DPR RI berencana mengubah Wantimpres menjadi DPA.

Pantau - Ahli Hukum Tata Negara Herdiansyah Hamzah mengkritik gagasan perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya, ide tersebut tidak sesuai dengan konsep ketatanegaraan.

"Enggak masuk akal desain-desain seperti itu," kata Herdiansyah, dikutip Rabu (10/7/2024).

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati agar revisi Undang-undang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden tersebut dibawa ke sidang paripurna. 

Nantinya, status dewan pertimbangan ini akan beralih dari lembaga pemerintah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.

Berdasarkan Pasal 2 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Herdiansyah menjelaskan, seharusnya dewan pertimbangan yang membantu presiden masuk dalam kategori lembaga pemerintah. 

Menurutnya, mengklasifikasikan dewan pertimbangan tersebut sebagai lembaga negara merupakan langkah yang keliru.

"Itu salah kalau disebut sebagai lembaga negara. Di mana yang mengatakan itu lembaga negara?" ujarnya.

Secara teori, ia menjelaskan, jika dewan pertimbangan masuk dalam kategori lembaga pemerintah, maka berada di dalam cabang kekuasaan eksekutif dan posisinya di bawah presiden. 

Di sisi lain, jika dewan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri dan memiliki kedudukan yang sama dengan presiden.

Oleh sebab itu, Herdiansyah menyampaikan bahwa wacana untuk menyetarakan kedudukan DPA dengan presiden telah menyalahi struktur ketatanegaraan.

"Itu tidak dimungkinkan. Bagaimana mungkin dewan pertimbangan ditempatkan sejajar dengan presiden?" tuturnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pada dasarnya anggota DPA ditunjuk oleh presiden. Dengan demikian, seharusnya status mereka tetap berada di bawah presiden.

"Bagaimana bisa organisasi yang dibentuk oleh presiden justru sejajar dengan presiden?" ucapnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah juga mengatakan bahwa pembentukan DPA tidak memiliki dasar hukum yang kuat di dalam konstitusi, meskipun dahulu lembaga itu pernah diatur secara khusus dalam Bab IV UUD 1945.

"Setelah reformasi, lembaga itu ditarik (pemerintah) dan berubah menjadi Wantimpres," katanya.

Penulis :
Aditya Andreas