
Pantau - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon kembali ramai usai kisahnya diangkat ke layar lebar. Usai delapan tahun berlalu, kasus tersebut kembali mencuat ke publik.
Polisi sempat merilis ciri-ciri daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan dalam kasus Vina tersebut. Tim Pantau telah merangkum kasus Vina di Cirebon, Rabu (10/7/2024). Begini rangkumannya:
Awal Mula Peristiwa
Kasus pembunuhan Vina dan sang pacar Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu kembali jadi sorotan. Vina dan Eky diketahui dibunuh oleh segerombolan geng motor. Namun, hingga tahun 2024 kasus pembunuhan Vina dan Eky belum selesai lantaran masih menyisakan 3 orang daftar pencarian orang (DPO).
Vina dibunuh secara sadis di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (27/8/2016) malam. Vina ditemukan bersama kekasihnya, Eky yang juga berusia 16 tahun.
Kasus Vina Cirebon ini awalnya disebut merupakan kasus kecelakaan tunggal. Namun, ternyata Vina korban pembunuhan 11 anggota geng motor. Saat itu, kediaman Vina tiba-tiba didatangi seorang remaja yang memberitahu bahwa Vina mengalami kecelakaan.
Kemudian, keluarga Vina pun mencari kejelasan tentang kecelakaan seperti apa yang menimpa anak perempuan itu. Namun, sejumlah kejanggalan ditemukan keluarga seperti hp dan motor yang utuh seperti bukan korban kecelakaan.
Lalu, seorang wanita bernama Linda mengaku dirasuki arwah Vina yang mengaku jadi korban geng motor. Hingga akhirnya keluarga Vina melaporkan kejadian tersebut ke polisi agar kasus Vina diungkap.
Kasus Vina di Cirebon Kembali Viral
Kasus Vina tersebut kembali diusut pada tahun 2024 ini setelah penayangan film 'Vina: Sebelum 7 Hari' karya sutradara Anggy Umbara. Film yang dirilis pada 8 Mei 2024 itu langsung memperoleh 335.812 penonton pada hari pertama penayangan.
Polda Jabar kembali membuka kasus tersebut dengan menerbitkan 3 DPO. Sebelumnya dalam kasus tersebut telah ada 8 terdakwa yang telah dihukum.
Polisi Rilis 3 DPO
Setelah kasus Vina kembali ramai, Polda Jabar merilis ciri-ciri daftar pencarian orang DPO dalam kasus Vina Cirebon tersebut.
Polda Jabar merilis ciri-ciri 3 DPO yakni Pegi alias Perong, Andi, dan Dani melalui akun Instagram resminya.
DPO Pegi alias Perong
Usia: 30 Tahun
Tinggi Badan: 160 cm
Ciri-ciri: Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
Tempat tinggal: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten CirebonDPO Andi
Usia: 31 Tahun
Tinggi Badan: 165 cm
Ciri-ciri: Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
Tempat tinggal: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten CirebonDPO Dani
Usia: 28 Tahun
Tinggi Badan: 170 cm
Ciri-ciri: Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Tempat tinggal: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Saka Tatal
Di antara 11 terdakwa pembunuhan kasus Vina Cirebon, Saka Tatal menjadi satu-satunya yang sudah keluar dari penjara. Saka Tatal didakwa turut berperan dalam pembunuhan kasus Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Namun, pengakuan mengejutkan justru dikatakan Saka Tatal selepas menjalani masa tahanan 4 tahun. Ia mengaku tak pernah mengenal korban hingga pelaku lainnya. Saka Tatal mengklaim bahwa dirinya adalah korban salah tangkap karena tidak melakukan pembunuhan atas Vina dan Eky.
Ia menyebutkan polisi yang memintanya untuk membuat pengakuan tak sesuai dengan apa yang ia lakukan.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka, Minggu (19/5).
Saka mengatakan pada saat kejadian dirinya berada di rumah bersama pamannya dan langsung ditangkap tanpa sebab.
"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin, " ujar Saka.
"Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," sambung Saka.
Penangkapan Hingga Disebut Otak Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina
Usai Polda Jabar merilis ciri-ciri 3 DPO kasus Vina Cirebon, satu di antara 3 DPO yakni Pegi alias Perong berhasil ditangkap. Kabar penangkapan pembunuh Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky ini dibenarkan oleh Polda Jawa Barat.
"Iya (Pegi ditangkap)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan, Rabu (22/5).
"(Ditangkap) atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," tambah Surawan.
Selain itu, Polda Jabar menyebut jika Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina yang ditangkap merupakan otak pembunuhan serta pemerkosaan kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon pada 2016 silam.
"PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/5).
Sementara, Pengacara Pegi Setiawan yakni Sugianti Iriani meyakini jika kliennya tersebut tidak terlibat dan bukan tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.
"Kami semakin yakin kalau Pegi bukan merupakan tersangka dan kami bertekad untuk membebaskan Pegi melalui proses praperadilan. Kami dari tim kuasa hukum mengapresiasi keberanian Pegi yang ngebantah kalau dia bukan pelakunya saat konferensi pers yang digelar oleh Polda Jabar," ujar Sugianti, Senin (27/5).
DPO Kasus Vina Cirebon Hanya satu
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi Setiawan total pelaku pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon ini berjumlah sembilan orang.
Selain itu, ia menuturkan dua nama DPO atan nama Dani dan Andi tidak ada. Sehingga DPO kasus tersebut hanya satu orang.
“Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS,” kata Surawan seperti dilansir Antara, Minggu (26/5).
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," sambungnya.
Berganti Nama hingga Nyamar jadi Kuli Bangunan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Pegi sempat berganti nama menjadi Robi selama menjadi buron.
"Dia berganti nama. Panggilan di tempat kerja mengaku bernama Robi," ujar Jules.
Selain itu, Pegi juga disebut kerap berpindah-pindah dari Cirebon dan Bandung. Pegi juga diketahui bekerja sebagai kuli bangunan.
"Setahu saya dia (Pegi Setiawan) baru seminggu ke Bandung kerja jadi kuli bangunan. Katanya sih kerja beresin rumah makan di sana (Bandung)," Warga Cirebon Masniah (51).
Pegi Terancam Hukuman Mati
Setelah ditangkap Pegi dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana mati, seumur hidup, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Minggu (26/5).
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim memerintahkan pembebasan Pegi dari tahanan.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
Pembebasan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai gugatan praperadilan yang diajukan olehnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Terlihat, Pegi Setiawan tampak keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat pada pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan ke-22 kuasa hukumnya.
"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," kata dia di Bandung, Senin.
Pegi Setiawan, yang baru saja dibebaskan setelah sidang praperadilan membatalkan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon menceritakan tentang kronologi saat ia di tangkap dan kehidupan saat di penjara
"Proses penangkapan kemarin itu awalnya saya dikontrakan pas jam 09.00 WIB. Saya disuruh ke rumah dinas mantan bos saya di Sesko. Abis itu, saya ke rumahnya," kata Pegi Setiawan yang resmi bebas dari status tersangkanya atas kasus pembunuhan Vina Cirebon itu dikutip dari Youtube Kompas TV pada Selasa (8/7).
Menurut Pegi awalan memasuki penjara adalah hal yang sangat berat,namun seiring berjalannya waktu Pegi di dukung oleh orang sekitarnya untuk tetap tegar menghadapi musibah yang menimpanya.
Setelah keputusan praperadilan dan dibebaskan usai 49 hari menjalani penahanan Pegi memutuskan untuk bertemu dengan keluarganya di Cirebon dan melanjutkan kehidupannya.
"Setelah bebas, saya ingin bertemu keluarga, memeluk mama dan bapak. Rencana saya yang paling penting adalah kumpul dengan keluarga, bercengkrama, lalu melanjutkan bekerja," ujarnya dengan penuh harapan.
Kehidupan Lepas Penjara
Pegi mengatakan bahwa setelah resmi bebas dari penjara, ia ingin kumpul bersama keluarganya dan tentu melanjutkan aktivitas dengan kembali bekerja sebagai kuli bangunan.
"Kalau sekarang mau kumpul sama keluarga dulu. Selebihnya saya mau melanjutkan aktivitas saya. Insya Allah kembali jadi kuli bangunan lagi, tapi kalau ada rezeki yang lebih bagus, Insya Allah akan saya ambil," ujar Pegi.
Laporan: Nadiya Eva Amalia & Annisa Rahmawati
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Firdha Riris