
Pantau - Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (11/7/2024), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua Rachmat Gobel.
"Apakah rancangan Undang-Undang usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Lodewijk dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat serempak.
Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi UU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna dan dijadikan usul inisiatif DPR.
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas menjelaskan, terdapat tiga poin perubahan dalam revisi UU tersebut.
Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Kedua, ada perubahan jumlah keanggotaan. Saat ini, Wantimpres terdiri dari satu ketua yang merangkap anggota dan delapan anggota.
Namun, dalam UU yang baru nanti, jumlah anggota dari DPA akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
"Kami tidak membatasi jumlah anggota DPA agar presiden memiliki fleksibilitas dalam menentukan anggotanya," ujar Supratman.
Ketiga, syarat-syarat untuk menjadi anggota DPA juga akan mengalami perubahan, meskipun Supratman tidak merinci lebih lanjut mengenai syarat-syarat tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas