
Pantau - Pegi Setiawan kini sudah resmi bebas dan lepas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam. Rencananya ia bakal kembali beraktivitas seperti sebelumnya yakni kembali bekerja sebagai kuli bangunan.
"Kalau sekarang mau kumpul sama keluarga dulu. Selebihnya saya mau melanjutkan aktivitas saya. Insya Allah kembali jadi kuli bangunan lagi, tapi kalau ada rezeki yang lebih bagus, Insya Allah akan saya ambil," kata Pegi, Selasa (9/7/2024).
Pegi juga saat ini sudah kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Saat bebas, ia bercerita bahwa di dalam penjara menjadi seoarang tahanan Polda Jabar adalah pengalaman baginya, dan ia pun memperbannyak kegiatan ibadah.
"(Di dalam tahanan) saya fokus untuk memperbaiki ibadah. Dengan tahanan lain baik. Kita saling mendukung satu sama lain. Hampir setiap Magrib itu kita rutin Yasinan. Setelah Isya juga kita rutin ngaji surat-surat pendek," katanya.
Bahkan, katanya, dia juga mendapat sebuah tasbih saat berada di dalam ruang tahanan Polda Jabar. Tasbih itupun selalu ia gunakan untuk berzikir.
Diberitakan sebelumnya, selama menjadi buronan polisi, ia berprofesi sebagai kuli bangunan. Ia pun berhasil ditangkap pada Selasa (21/5) malam di Kota Bandung.
"Informasi terakhir yang kami dapatkan, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung ehingga kami tangkap di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5).
Lebih lanjut, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Hakim memerintahkan pembebasan Pegi dari tahanan.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," lanjutnya.
Pegi Setiawan resmi bebas pada Senin malam. Terlihat, Pegi Setiawan tampak keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat pada pukul 21.39 WIB bersama keluarga dan ke-22 kuasa hukumnya.
"Saya Pegi Setiawan bersama keluarga dan kuasa hukum terima kasih banyak kepada masyarakat Indonesia yang mendoakan dan mendukung saya," katanya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris