
Pantau - Seorang perempuan berinisial IM ditangkap terkait kasus penipuan dalam penyaluran tenaga kerja di Serang. Pelaku berperan sebagai calo dan menipu 80 pencari kerja.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku telah melakukan aksinya sejak 2021 hingga 2023.
"Tersangka IM mengakui telah melakukan penipuan sejak 2021 sampai Juli 2023, telah melakukan penipuan korban kurang lebih 80 orang," kata Condro, Jumat (12/7/2024).
Condro menuturkan kerugian korban akibat aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut mencapai Rp331 juta.
"Kerugian dari para korban yang terdata sebanyak Rp 331 juta," tutur Condro.
Condro mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah pelaku menipu korban bernama Lemi dan Syarif yang merupakan warga Lampung dan Serang. Korban diminta menyetorkan uang muka Rp1,5 dan sisanya dapat dicicil setelah korban diterima kerja. Hal tersebut diminta setelah pelaku mengaku dapat memasukkan korban ke pabrik produsen sepatu dengan membayar uang Rp16 juta.
"Lalu berjalannya waktu, korban tidak juga dipanggil untuk kerja," ungkap Condro.
Kemudian, pelaku kembali meminta uang Rp3,5 juta dengan alasan agar cepat dipanggil. Korban yang mempercayai pelaku pun mengirimkan uang tersebut dan menerima surat perjanjian kerja serta kuitansi dari pelaku.
"Setelah ditunggu-tunggu sampai saat ini korban tidak pernah dipanggil untuk interview maupun kerja, IM juga tidak mengembalikan uang milik korban," ujar Condro.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Diketahui, pelaku ditangkap pada Sabtu (15/6) di Kabupaten Serang. Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban menyertakan sejumlah uang saat menyerahkan berkas lamaran.
Melalui uang tersebut, korban dijanjikan oleh pelaku akan disalurkan untuk bekerja ke sebuah perusahaan. Namun, saat uang korban telah diterima, pelaku hanya menyimpan berkas lamaran tersebut dirumahnya. Pelaku tidak pernah berupaya menyalurkan para korbannya untuk bekerja.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun