
Pantau - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga kini belum disahkan, meskipun telah diperjuangkan selama 20 tahun.
Ketua Panja RUU PPRT DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa pengesahan RUU tersebut kini berada di tangan pimpinan DPR RI.
“Pemerintah sudah membentuk tim untuk membahas ini, tapi kendalanya Ketua DPR RI tidak mau bahas-bahas di rapat paripurna. Kami sudah interupsi berkali-kali,” ujar Willy secara virtual dalam Forum Legislasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Selasa (30/7/2024).
Willy menekankan, profesi sebagai pekerja rumah tangga sangat rentan terhadap kekerasan dan pelecehan, sehingga perlu diatur perlindungannya.
"RUU ini memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," ucap politisi dari Fraksi NasDem tersebut.
Selama ini, lanjutnya, status pekerja rumah tangga tidak diakui sebagai pekerja resmi. Untuk itu, dengan adanya undang-undang ini, pekerja rumah tangga akan mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.
“Selain itu, juga dapat menghindari diskriminasi serta memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi,” lanjut Willy.
Menurut Willy, menjadi tantangan bagi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengusulkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Terlebih, surat presiden mengenai RUU tersebut sudah ada dan tim dari pemerintah juga sudah dibentuk. Kini, tinggal menunggu pimpinan DPR RI untuk memberikan sinyal agar pembahasan segera dilakukan dan RUU PPRT bisa disahkan.
“Pimpinan DPR tinggal memberikan kode saja. Saya pikir, dalam seminggu bisa selesai dan menjadi kado terindah bagi DPR RI periode 2019-2024,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas