HOME  ⁄  News

Sadisnya Suami di Bandung Gorok Istri Siri, 3 Rekan Pegang Tangan dan Kaki

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sadisnya Suami di Bandung Gorok Istri Siri, 3 Rekan Pegang Tangan dan Kaki
Foto: Ilustrasi Mayat (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang suami bernama Asep Saepudin alias Abang (23) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri inisial INS (24) dibantu tiga temannya di Bandung. Polisi sebut tiga teman pelaku membantu memegang tangan dan kaki korban saat membunuh korban.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan saat mengeksekusi korban ketiganya berperan memengan tangan dan kaki korban.

"Tiga tersangka ini posisinya adalah melakukan memegang tangan dan kaki dan membungkam korban pada saat tersangka (Asep) melakukan, menggorok korban dengan menggunakan golok ini," kata Kusworo, Minggu (4/8/2024).

Baca: Suami Ngaku Bunuh Istri Siri di Bandung gegara Sakit Hati Dengar Rumor Selingkuh

Kusworo menyebutkan tersangka sempat kabur ke Bogor setelah melakukan pembunuhan terhadap korban.

"Di mana tersangka semenjak kejadian bulan Januari 2024 tersebut langsung lari ke Bogor yang sebelumnya korban dikubur di daerah tersebut oleh tersangka dan teman-temannya," ujar Kusworo.

Baca Juga: Selang 1 Hari, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Biduan di Bandung 7 Bulan Lalu
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Ekshumasi Jasad Wanita di Bandung

Sementara, Asep menuturkan alasan dirinya menggorok istrinya karena agar istrinya tersebut cepat tewas.

"Saya gorok karena keinginan saya sendiri karena sudah sakit hati. Alasan digorok biar cepet mati saja," tutur Asep.

Diketahui, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut pada Desember 2023 namun aksinya gagal lantaran salah satu rekannya yang diajak untuk melakukan pembunuhan menolak. Lalu, pada Januari 2024 pembunuhan terhadap korban. Jasad korban kemudian dikuburkan di belakang rumah.

Tersangka beserta tiga rekannya yakni AG (22), US alias Uus (30) dan AK (21) ditangkap pada (31/7) selang satu hari setelah keluarga korban melaprkan ke polisi pada (30/7). Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda yaitu Asep di Bogor dan ketiga rekannya di Kabupaten Bandung.

Atas perbuatannya, Asep dan tiga rekannya kini meringkuk di sel tahanan Polresta Bandung dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 170 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 55 Ayat 1 poin 1e KUHP.  Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Penulis :
Fithrotul Uyun