
Pantau - Seorang siswi SMPN 101 Jakarta berinisial SA menjadi korban penculikan dan perampokan Faisal Andriansyah (24) yang saat ini telah ditangkap. Faisal menculik SA dengan modus jika orang tua korban mengalami kecelakaan.
Setelah korban terbuai dengan muslihat pelaku, maka korban dibawa pelaku dan saat ditengah jalan korban ditodongkan cutter serta pelaku merampas barang berharga korban lalu meninggalkan korban di jalan.
Berikut fakta-fakta penculikan korban hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan:
Kronologi
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/7/2024) pagi saat korban datang ke sekolah lebih awal karena ada piket OSIS yang diungkapkan korban melalui akun Instagram Kasubdit Jatanras Ditrekrimun Polda Metro Jaya.
"Jadi awalnya saya ada piket OSIS di sekolah jam 05.40 sudah harus ada disekolah," ujarnya, Jum'at (2/8).
Saat itu pelaku berkata kepada penjaga sekolah bahwa orang tua korban, tepatnya ibu korban saat itu mengalami kecelakaan. Korban pun panik saat mendapat informasi dari penjaga sekolah.
"Tiba-tiba penjaga sekolah saya berteriak, 'kamu, kamu, mama kamu kecelakaan'. karena di situ saya panik jadinya saya menghampiri penjaga sekolah saya yang ada di lapangan. Pas saya samperin, ada satu pria yang nggak saya kenal, dia itu nyebutin ciri-ciri mama saya dan dia ngasih tahu juga kalau mama saya kecelekaan," jelas korban.
Baca: Polisi Sebut Penculik Siswi SMP di Jakarta Jual Hasil Curian di Pasar
Setelah itu, pelaku membawa korban ke jembatan penyebrangan orang (JPO) sebrang gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, untuk melancarkan aksinya. Korban saat itu dijatuhkan dari motor dan dibekap serta dicekik lalu ditodongkan pisau agar menyerahkan barang-barang berharganya.
"Mulut saya dibekap, dicekik, diancam pakai pisau. Terus dia juga melakukan perampasan dengan kekerasan, dia minta cincin saya, anting saya, HP saya. Karena di situ saya takut (pelaku) ngambil barang-barang saya dengan kekerasan, jadinya saya kasih aja barang-barangnya," ungkap korban.
Modus Baru
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Ricard Mahenu menyampaikan melalui media sosial bawa modus pelaku tersebut merupakan modus baru.
"Waspada modus baru. Siswi SMP diculik saat di sekolah. Modusnya pelaku mengatakan ibunya mengalami kecelakaan," ujar Revan, Jum'at (2/8).
Ia menyebutkan bahwa korban termakan akal busuk sang pelaku, lantas saat diperjalan pelaku mengambil barang-barang milik korban.
"Saat korban sudah percaya, korban pun mau menaiki motor pelaku. Di perjalan, korban dibegal, lalu diambil semua benda berharganya," tutur Rovan.
Korban Mengalami Trauma
Ibu korban mengungkapkan jika setelah insiden penculikan hingga perampokan terhadap korban, korban mengalami trauma. Korban tidak percaya jika dirinya masih hidup setelah dianiaya pelaku.
"Pada saat kejadian, dia saking kagetnya selalu bilang gini 'mamah, akumasih hidup nggak sih? ini bener mamah bisa lihat aku ngga?'. Iya bener kamu masih hidup," kata ibu korban.
Baca Juga: Siswi SMP di Jakarta Diancam Pakai Cutter saat Diculik dan Dirampok hingga Alami Trauma
Pelaku Ditangkap
Sementara, Kabid Humas Polada Metro Jaya, Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku telah ditangkap di sebuah indekos yang terletak di Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Tanah Abang.
"Pelaku sudah ditangkap oleh Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2024," ucap Ade, Jum'at (2/8).
Kombes (Pol) Ade Ary berucap saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB. Pihak kepolisian mengetahui tempat tinggal pelaku usai mewawancarai sejumlah saksi dan melakukan identifikasi melalui CCTV.
"Penyidik mengetahui lokasi pelaku setelah mewawancarai beberapa saksi dan melakukan identifikasi pada rekaman CCTV," ucapnya.
Hasil Curian Dijual
Ade Ary menyebutkan seluruh barang curian yang diambil dari korban tersebut telah dijual oleh pelaku ke pasar.
“Dari keterangan pelaku, barang hasil curian berupa ponsel dijual kepada orang yang tidak dikenal di sekitaran ITC Roxy seharga Rp 900.000. Kalau anting dan cincin emas dijual ke toko emas di Pasar Kambing seharga Rp 600.000,” ujar Ade Ary.
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Siswi SMP di Jakarta Diculik dan Dibegal
Kini, FA sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut dan ditahan di penjara Mapolda Metro Jaya.
“Kami sangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Pidana penjara maksimalnya tujuh tahun,” ungkap Ade Ary.
Laporan: Nadiya Eva Amalia & Annisa Rahmawati
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun