Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bapak Kos Makan Daging Kucing di Semarang Dikenakan Wajib Lapor usai jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bapak Kos Makan Daging Kucing di Semarang Dikenakan Wajib Lapor usai jadi Tersangka
Foto: Bapak Kos Makan Daging Kucing di Semarang/ANTARA

Pantau - Seorang bapak kos berinisial NY (63) kepergok anak kosnya tengah memakan daging kucing di Sekaran, Gunungpati, Semarang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NY dikenakan wajib lapor.

Kanit Tidpiter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan lantaran hukuman tersangka dibawah 5 tahun maka tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

"Karena ancaman di bawah lima tahun, kita wajibkan lapor. Lapor seminggu dua kali," kata Johan, Jumat (9/8/2024).

Akibat perbuatannya, NY dijerat Pasal 91B ayat (1) UU RI nomor 14 tahun 2014 dan atau Pasal 302 KUHPidana tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca: Bapak Kos Makan Daging Kucing Bilang 'Maaf Kalo Ganggu Nurani' saat Kepergok

Selain itu, Johan juga menuturkan pihaknya akan melakukan cek kejiwaan terhadap tersangka untuk mengetahui ada gangguan jiwa atau tidak.

"Kita arahnya ke sana ya (cek kejiwaan). Kita koordinasi dengan pihak RSJ yang ada di Semarang untuk diobservasi, apakah ada gangguan jiwa atau tidak pada pelaku ini," tutur Johan.

Baca Juga: Polisi Sita Tulang hingga Palu dari Rumah Bapak Kos Pemakan Daging Kucing di Semarang

Baca Juga: Bapak Kos Makan Daging Kucing di Semarang Jadi Tersangka

Sebagai informasi, kasus bapak kos makan daging kucing yang dipergoki anak kosnya ini viral di media sosial. Dalam akun @three.in.onee berisi rekaman suara antara NY dan orang yang diduga memergoki NY sedang menyantap daging kucing.

Adanya kasus ini, aparat kepolisian pun turun tangan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa penguni kos yang mengetahui aksi tersebut. Inafis Polrestabes Semarang juga melakukan pemeriksaan di indekos milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diamankan sejumlah barang bukti seperti alat penanak nasi, sebilah sabit, dan potongan tulang yang diduga dari kucing yang disembelih pelaku.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun