
Pantau - Seorang pria bernama Yoga Prasetyo (24) ditangkap terkait kasus penipuan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil) inisial AH saat melaporkan kehilangan kartu tanda anggota (KTA) polri. Polisi sebut kasus KTA hilang yang dilaporkan Yoga tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan AH.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing mengatakan kasus penipuan terhadap AH dengan kasus Yoga menyamar sebagai polisi gadungan merupakan dua peristiwa berbeda.
"Jadi itu dua peristiwa yang berbeda. Jadi berjalan proses perkara tipu gelap itu, kemudian di beberapa waktu, ada kejadian soal KTA palsu itu," kata Suardi, Jumat (9/8/2024).
Suardi menuturkan Yoga terlebih dahulu dilaporkan terkait kasus penipuan. Lalu, dengan berjalannya kasus tersebut Yoga melapor ke polsek kehilangan KTA dengan mengaku-ngaku sebagai polisi.
"Jadi lebih dulu kita sidik kasus tipu gelapnya itu," tutur Suardi.
Suadri menyebutkan Yoga telah diperiksa sebagai saksi terlapor, tetap tidak dilakukan penahanan terhadap Yoga lantaran adanya kesepakatan antara korban dan Yoga.
"Kita sudah periksa dia waktu itu (terkait kasus penipuan), sebagai saksi. Kemudian karena ada kesepakatan antara pihak korban dengan pihak tersangka ini, Jadi kasusnya tetap lanjut. Kemudian kita... jadi waktu itu belum dilakukan penahanan," ujar Suardi.
Selain itu, terkait kasus Yoga yang mengaku-ngaku sebagai polisi gadungan padahal bukan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Nggak ada, tidak ada (unsur pidana). Itu sebagai pelengkapnya saja, itu pakai baju polisi padahal bukan," ucap Suardi.
Sebelumnya, seorang Akmil berinisial AH (24) menjadi korban penipuan Yoga Prasetyo. Yoga melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Korban pun terbuai dengan muslihat Yoga hingga akhirnya menyerahkan seluruh harta warisan peninggalan orang tuanya ke Yoga. Saat itu, Yoga berjanji akan menyimpan seluruh harta warisan orang tua milik AH kedalam deposit box bank. Namun, bukannya menjalani amanah yang telah dijanjikan, terdakwa justru menjual mobil, BPKP serta sertifikat tanah milik korban.
Kemudian, saat itu Yoga mendatangi Polsek Sukmayjaya dengan menggunakan pakaian dinas Polri mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. Polisi yang merasa janggal pun menyerahkannya ke Polres Depok.
Lalu, terungkap jika Yoga merupakan terlapor dalam kasus penipuan serta penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai PNS di Dirjen Imigrasi. Polres Depok pun mengusut kasus tersebut dan Yoga langsung ditahan sejak (10/5). Yoga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun