Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Buktikan Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Saka Tatal Jalani Ritual Sumpah Pocong, Buktikan Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Foto: Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)

Pantau - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Aksi ini dilakukannya untuk membuktikan serta meyakinkan masyarakat bahwa ia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Mereka (pihak Rudiana) mengejek kami dan Saka Tatal seolah-olah kami berbohong dan terlibat pembunuhan. Saka Tatal membuktikan kesediaannya untuk menanggung risiko di dunia dan akhirat," kata Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, dilansir Antara, Minggu (11/8/2024).

Namun, Iptu Rudiana tidak hadir dalam pelaksanaan ritual sumpah pocong pada Jumat (9/8). Ketidakhadiran Rudiana dan kuasa hukumnya menunjukkan bahwa mereka hanya menyudutkan para terpidana, termasuk Saka Tatal terkait kasus kematian Vina dan Eky.

"Rudiana tidak hadir dan hanya menggertak dengan menantang sumpah pocong. Kami telah menunggu kehadirannya sejak pagi, namun tidak ada konfirmasi," katanya.

Di sisi lain, Asisten Pimpinan Padepokan, Agung Amparan Jati, Sanusi, mengatakan Saka Tatal tiba di padepokan sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani sumpah pocong dengan didampingi kuasa hukumnya.

Prosesi sumpah pocong dimulai dengan pemandian dan dilanjutkan dengan Saka Tatal mengenakan kain kafan yang disaksikan ratusan orang.

"Padepokan kami telah menyiapkan peralatan, seperti kain kafan dan bunga. Setelah datang, Saka Tatal langsung dibungkus kain kafan dan menjalani sumpah,” kata Sanusi.

Sanusi menambahkan Iptu Rudiana sebelumnya dijadwalkan untuk melakukan ritual serupa. Namun, setelah Saka Tatal menyelesaikan ritualnya, ayah dari korban Eky itu tidak hadir.

"Saka Tatal sudah bersumpah pocong, kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya, Saka Tatal bersama kuasa hukumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon terkait kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

Dalam upaya PK ini, mereka mengajukan sekitar 10 bukti baru untuk ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung agar Saka Tatal dapat terbebas dari tuduhan dan bisa memulihkan nama baiknya. 

 

Penulis :
Firdha Riris