Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Terungkap Penipu Taruna Akmil Pakai Seragam Kemenkumham Palsu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Terungkap Penipu Taruna Akmil Pakai Seragam Kemenkumham Palsu
Foto: Terdakwa Polisi Gadungan Penipu Taruna Akmil (doc. Kejari Depok)

Pantau - Seorang pria bernama Yoga Prasetyo (24) diadili terkait kasus penipuan terhadap Taruna Akademi Militer (Akmil) inisial AH. Saat dipersidangan terungkap jika Yoga menggunakan seragam Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) palsu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arif Ubaidillah mengatakan Yoga menggunakan seragam Kemenkumham palsu saat menggadai sertifikat korban.

"Yang mengejutkan, dalam persidangan ini terungkap bahwa Yoga Prasetyo saat melakukan aksinya mengenakan seragam putih berlogo Kemenkumham dan mengaku bekerja di Kemenkumham dengan ID card dari Ditjen Imigrasi," kata Ubaidillah, Selasa (13/8/2024).

Foto bukti saat Yoga mengenakan seragam tersebut ditampilkan dalam persidangan. Saksi pun membenarkan pakaian serta ID card yang digunakan Yoga saat menipu. Selain itu, saksi juga mengungkapkan kekecewaan akibat kerugian yang dialami.

"Dewi Novianti juga menyampaikan kekecewaannya atas kerugian yang ia alami, karena hingga saat ini uang yang telah diberikan kepada terdakwa belum sepenuhnya dikembalikan. Barang bukti berupa sertifikat milik korban, AH, telah disita oleh pihak berwenang, namun saksi tetap mengalami kerugian finansial akibat tindakan terdakwa," jelas Ubaidillah.

Diketahui, pada sidang yang digelar Senin (12/8) di Pengadilan Negeri Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera menghadirkan saksi kunci bernama Dewi Novianti (45) untuk memberikan kesaksian dan memperkuat tuduhan terhadap Yoga.

Yoga menggadaikan sertifikat milik AH kepada Dewi senilai Rp20 juta dan mengaku jika sertifikat tersebut milik kakeknya. Kemudian, hasil gadaian tersebut langsung diterima di rekening Yoga.

Sebelumnya, seorang Akmil berinisial AH (24) menjadi korban penipuan Yoga Prasetyo. Yoga melancarkan aksinya dengan cara mengaku sebagai seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Korban pun terbuai dengan muslihat Yoga hingga akhirnya menyerahkan seluruh harta warisan peninggalan orang tuanya ke Yoga. Saat itu, Yoga berjanji akan menyimpan seluruh harta warisan orang tua milik AH kedalam deposit box bank. Namun, bukannya menjalani amanah yang telah dijanjikan, terdakwa justru menjual mobil, BPKP serta sertifikat tanah milik korban.

Kemudian, saat itu Yoga mendatangi Polsek Sukmayjaya dengan menggunakan pakaian dinas Polri mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. Polisi yang merasa janggal pun menyerahkannya ke Polres Depok.

Lalu, terungkap jika Yoga merupakan terlapor dalam kasus penipuan serta penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai PNS di Dirjen Imigrasi. Polres Depok pun mengusut kasus tersebut dan Yoga langsung ditahan sejak (10/5). Yoga dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq