
Pantau - Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menyatakan kekhawatirannya terkait larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka dapat memicu kemarahan di kalangan umat Islam.
Menurutnya, jika benar larangan tersebut diberlakukan, pemerintah dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan rakyatnya sendiri.
"Tindakan tersebut sangat kita sesalkan, karena selain tidak menghormati hak asasi manusia (HAM), juga telah melecehkan konstitusi Republik Indonesia," ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Anwar menegaskan, konstitusi telah dilecehkan dengan adanya larangan tersebut. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Dalam pasal tersebut menegaskan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
"Bagi perempuan Muslim, memakai jilbab adalah bagian dari ibadah," tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang melarang perempuan muslimah di Indonesia untuk memakai jilbab, maka pihak tersebut tidak menghormati konstitusi dan melecehkan ajaran agama Islam.
"Tindakan ini tentu tidak bisa diterima. Larangan tersebut juga dapat memicu keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama di kalangan umat Islam," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Ahmad Ryansyah