Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Wajib Lapor hingga 2032

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Wajib Lapor hingga 2032
Foto: engacara Otto Hasibuan (kanan) dan kliennya Jessica Kumala Wongso. Sumber: tangkapan layar

Pantau - Terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada hari ini, Minggu (18/8/2024) Selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) ini, Jessica harus wajib lapor.

"Wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, melalui keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Adapun Jessica mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Ia dinilai bekelakuan baik sehingga mendapat remisi total 58 bulan 30 hari.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," katanya
Adapun Jessica mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kronologi Kasus Kopi Sianida

Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso dan seorang teman mereka, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica tiba lebih dulu di kafe tersebut dan memesan tempat, sebelum kemudian memesan es kopi Vietnam serta dua koktail.

Setelah minuman diantar, Mirna tiba bersama Hanie dan mulai meminum es kopi Vietnam yang telah dipesan Jessica. Namun, tidak lama setelah mencicipi kopi tersebut, Mirna mengeluhkan rasa kopi yang tidak enak.

Beberapa saat kemudian, Mirna mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri. Mirna segera dilarikan ke sebuah klinik di mal tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sayangnya, nyawa Mirna tidak dapat diselamatkan.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna, yang juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diminumnya. Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus kopi sianida.

Penulis :
Firdha Riris