Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Gagal Temui Massa, Habiburokhman Pastikan Dengar Suara Rakyat

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Gagal Temui Massa, Habiburokhman Pastikan Dengar Suara Rakyat
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman/ANTARA

Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama dengan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi awalnya akan  menemui pengunjuk rasa yang berdemo terkait dengan Revisi UU di depan gedung DPR. Namun, rencana tersebut gagal setelah massa menyuarakan berbagai yel-yel.

Habiburokhman mengatakan dirinya batal menghadapi masa demonstran lantaran situasi di lokais yang tidak kondusif.

"Jadi gini, kami tadi sebetulnya akan ke depan menemui teman-teman yang berdemonstrasi sebagai, memang warga negara Indonesia, mereka harus kami temui," kata Habiburokhman, Kamis (22/8/2024).

Baca: DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini

Tapi setelah dipertimbangkan oleh Tim, karena faktor situasi lapangan, ditakutkan ada provokator dan lain sebagainya maka tidak memungkinkan untuk menemui di sana," lanjut Habiburokhman.

Habiburokhman menuturkan untuk mengganti tidak jadinya anggota DPR menghadap massa demontran, ia mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk melakukan audiensi di dalam Gedung DPR.

"Kami terbuka untuk menerima perwakilan mahasiswa dan buruh yang demonstran di depan, mungkin bisa 25 orang untuk bisa hadir dan sampaikan aspirasi ke dalam," tutur Habiburkhman.

Sebelumnya beredar seruan aksi dari Partai Buruh untuk mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, pada Kamis ini di gedung DPR RI pukul 09.00 hingga selesai.Dalam tuntutannya Partai Buruh mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Namun, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun