
Pantau - DPR RI memastikan tidak ada pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang pada hari ini. Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah menemui massa aksi yang berkumpul di depan Gedung DPR RI.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi menyampaikan, rapat paripurna yang seharusnya berlangsung hari ini tidak terlaksana, sehingga pengesahan RUU Pilkada tidak akan dilakukan.
"Kami menemui massa dan menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang karena rapat paripurna tadi tidak terlaksana. Jadi, sampai hari ini, tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada," jelas Baidowi.
Pernyataan ini diperkuat oleh anggota Baleg lainnya, Habiburokhman, yang juga turut hadir di lokasi. Meski sempat mengalami insiden kecil saat menemui demonstran, ia menegaskan bahwa DPR tidak akan melakukan pengesahan RUU tersebut pada hari ini.
"Saya tadi sempat kena sambit, tapi itu risiko jadi wakil rakyat. Intinya, hari ini tidak ada pengesahan RUU Pilkada," kata Habiburokhman.
Sementara itu, Baidowi yang akrab disapa Awiek, menambahkan bahwa tidak akan ada aktivitas legislasi terkait RUU Pilkada pada esok hari karena DPR memasuki hari fraksi.
"Hari ini tidak ada pengesahan, besok kan libur, hari fraksi," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas