billboard mobile
HOME  ⁄  News

Alasan 19 Peserta Demo Tolak RUU Pilkada jadi Tersangka Karena Serang Petugas dan Rusak Pagar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Alasan 19 Peserta Demo Tolak RUU Pilkada jadi Tersangka Karena Serang Petugas dan Rusak Pagar
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ANTARA

Pantau - Polisi menetapkan 19 peserta demo revisi Undang-Undang Pilkada di depan DPR menjadi tersangka. Polisi sebut penetapan sebagai tersangka tersebut karena pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas dan merusak pagar gedung DPR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan pada pagar gedung DPR.

"Pertama, itu ada satu orang (tersangka) dikenakan pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan," kata Ade Ary, Minggu (25/8/2024).

Kemudian, 18 lainnya ditetapkan sebagai terangka lantaran melakukan penyerangan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas. Para tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP.

"Kemudian 18 tersangka lainnya, berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan," jelas Ade Ary.

"Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu ya, ada yang menggunakan bambu," lanjut Ade Ary.

Ade Ary meyebutkan para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. "Ancaman pidana maksimal 4 tahun," ujarnya.

Diketahui, total sebanyak 301 orang peserta aksi unjuk rasa revisi Undang-undang Pilkada di depan gedung DPR diamankan. Sebagai rincian, 50 orang diamankan Polda Metro Jaya, 143 orang di Polres Metro Jakarta Timur, 3 orang di Polres Metro Jakarta Pusat dan 104 orang di Polres Metro Jakarta Barat.

Seluruh peserta aksi yang diamankan telah dipulangkan termasuk dengan 19 tersangka yang tak dilakukan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
 

Baca: 19 Tersangka Massa Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Tak Ditahan, Polisi Kenakan Wajib Lapor

Baca Juga: Massa Demo Tolak RUU Pilkada Terobos Masuk, Pagar Dijebol

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler