
Pantau - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto mengumumkan, pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Polri akan ditunda hingga periode DPR berikutnya.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, meskipun Wihadi tidak merinci alasan penundaan tersebut.
"RUU ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR di periode berikutnya," ujar Wihadi di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Wihadi menegaskan, Baleg DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU TNI-Polri hingga akhir periode DPR 2019-2024.
Ia juga menyebut, urgensi pembahasan kedua RUU ini akan dievaluasi pada periode DPR selanjutnya.
"Kami putuskan untuk dibatalkan dulu," kata Wihadi.
Wihadi juga menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU TNI-Polri dari pemerintah, yang menjadi salah satu pertimbangan untuk menunda pembahasan tersebut.
Sebelumnya, DPR sempat menyatakan akan melanjutkan pembahasan RUU TNI-Polri, dengan Presiden Joko Widodo yang sudah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut ke DPR. RUU TNI dan Polri bahkan telah disetujui menjadi inisiatif DPR.
Namun, rencana pembahasan revisi RUU TNI-Polri menuai kritik keras dari masyarakat dan kelompok pegiat hak asasi manusia.
Terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta pada Rabu (7/8/2024).
Mereka mendesak Komnas HAM untuk secara tegas menyatakan penolakannya terhadap revisi UU TNI dan Polri, mengingat potensi dampaknya terhadap reformasi sektor keamanan.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas