
Pantau - Rapat Pansus Haji DPR RI diwarnai ketegangan saat Irjen Kementerian Agama, Faisal Ali Hasyim dipanggil sebagai saksi.
Faisal mendapat sorotan tajam dari anggota Pansus terkait perubahan sepihak kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Anggota Pansus, John Kenedy Azis mempertanyakan kapan Irjen Kemenag menyadari bahwa kementeriannya tidak mematuhi kesimpulan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR.
“Dari sisi internal Saudara, kapan Anda mengetahui bahwa Kementerian Agama tidak mematuhi kesimpulan rapat kerja itu?” tanya John dalam rapat tersebut.
Faisal mengungkapkan bahwa ia mengetahui hal tersebut sejak rapat kerja pada 13 Maret 2024, namun dirinya tidak terlibat terlalu dalam dalam keputusan tersebut.
“Saya pribadi ya, saya mengetahuinya pada rapat kerja tanggal 13 Maret, tapi ini kan kita tidak terlibat terlalu sering ya,” jawab Faisal.
Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan John, yang menuding adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kuota haji khusus yang telah disepakati sebelumnya.
John juga mempertanyakan langkah konkret yang diambil Faisal sebagai Irjen dalam menangani hal tersebut.
“Ketika saudara mengetahui adanya penyimpangan, apakah Saudara sebagai Irjen melakukan suatu teguran atau tindakan terhadap penyimpangan itu?” tegas John.
Faisal menjelaskan, setiap kali ada ketidaksesuaian dengan aturan atau kesepakatan, dirinya selalu menanyakan alasan di baliknya.
Namun, ia juga mengakui bahwa perubahan kuota tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan keselamatan dan manajemen internal Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag.
“Setiap kali ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau kesepakatan, tentu kami tanyakan alasannya. Tapi, ini memang lebih ke kebijakan di manajemen internal PHU,” jelas Faisal.
John kembali menekankan bahwa sebagai Irjen, Faisal seharusnya lebih tegas dalam menegur atau memberikan sanksi terkait ketidakpatuhan tersebut.
“Saudara sebagai Irjen, apakah Saudara membenarkan pemerintah mengubah kesimpulan rapat yang merupakan produk hukum rapat?” desak John.
Faisal menuturkan bahwa ia telah menyarankan kepada Dirjen PHU untuk berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR mengenai kendala dalam melaksanakan kesimpulan rapat, agar dapat didiskusikan lebih lanjut.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Dirjen, seharusnya ada komunikasi dengan Komisi VIII untuk membahas kembali bahwa kesimpulan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” ungkap Faisal.
- Penulis :
- Aditya Andreas