Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pegawai Akper di Sumut Tewas Dililit Kabel Setrika sama Pasangan Sesama Jenis

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pegawai Akper di Sumut Tewas Dililit Kabel Setrika sama Pasangan Sesama Jenis
Foto: Ilustrasi Mayat (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang pria bernama Monika Hutauruk (45) yang merupakan pegawai kademi keperawatan (akper) ditemukan tewas di asramanya di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Korban ternyata tewas ditangan pasangan sesama jenisnya inisial BSH (38).

Kapolres Taput AKBP Ernis Siinjak mengatakan korban ditemukan tewas di asramanya dan kuat dugaan korban tewas karena dibunuh.

"Korban diketahui meninggal di asrama. Lalu kita melakukan visum di RS Tarutung dan hasilnya pun diduga kuat bahwa tewasnya korban akibat perbuatan tindak pidana," kata Ernis, Senin (2/9/2024).

Awalnya, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi karena menduga korban tewas akibat sakit jantung yang diderita. Tetapi polisi menduga ada penyebab lain sehingga korban tewas. Akhirnya, keluarga korban bersedia untuk mengautopsi jasad korban setelah menerima penjelasan.

"Awalnya keluarga korban menganggap bahwa meninggalnya korban tidak curiga dugaan pembunuhan. Mereka menganggap bahwa korban meninggal karena penyakit jantung, karena sudah pasang ring jantung dan sempat menolak dilakukan autopsi mayat," jelas Ernis.

Kemudian, dari penyelidikan polisi terungkap identitas pelaku dan pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (31/8). Selain itu, terungkap pula pelaku dan korban merupakan pasangan sesama dan korban sendiri memiliki istri yang tinggal di Batam setelah pisah ranjang.

"Setelah pelaku diperiksa, dirinya pun mengakui perbuatan itu telah membunuh korban. Menurut pelaku, hubungan asmara sesama jenis antara dirinya dengan korban sudah berlangsung lama sejak tahun 2022," ungkap Ernis.

Ernis menuturkan pelaku membunuh korban dengan cara menjerat leher korban dengan kabel setrika hingga tewas. Setelah memastikan korban tewas, lalu pelaku melarikan diri.

"Pelaku nekat membunuh dengan mengambil kabel setrika yang ada di rumah korban dan menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," tutur Ernis.

"Setelah korban tidak berdaya dan lemas, pelaku membiarkan korban terlentang di lantai hingga tewas. Setelah dipastikan tewas pelaku melarikan diri dari pintu depan serta menutup pintu kembali dengan rapi," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diketahui, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga yang menemukan mayat tersebut pun melaporkan ke polisi sehingga pihak kepolisian bergegas ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi menemukan korban dalam posisi terlentang dan mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

Baca: Tragis! Bocah Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak Alami Luka pada Kepala

Penulis :
Fithrotul Uyun