
Pantau - Pabrik Pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke tabung portabel di Tambun Selatan, Bekasi digerebek polisi. Pabrik yang telah beroperasi selama delapan bulan tersebut meraup keuntungan hingga Rp518 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan pabrik tersebut meraup keuntungan Rp518 juta selama beroperasi. Selain itu, Ngurah menuturkan para karyawan pabrik tersebut dibawar Rp80-85 ribu perhari.
"Selama 8 bulan melakukan tindak pidana tersebut, para pelaku meraup keuntungan kurang lebih Rp 518 juta," kata Ngurah, Jumat (6/9/2024).
"Jadi mereka semua dibayar per hari Rp 80-85 ribu," lanjutnya.
Diketahui, pengungkapan pabrik oplosan gas tersebut terjadi di dua lokasi pada Rabu (28/8) sekitar pukul 19.00 WIB setelah adanya laporan pemindahan gas secara ilegal. Empat orang diamankan yakni GAG sebagai pemilik usaha dan tiga karyawan berinisial YM, I, dan SH.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit motor roda 3 berisi 300 tabung gas portabel berbagai merek, 1.200 gas portabel berbagai merek (terisi), 3.750 tabung gas portabel kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3 kg kosong.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana; Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana; dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Baca: Bongkar Sindikat Pengoplos Gas di Cilegon, 2 Orang Ditangkap
- Penulis :
- Fithrotul Uyun