
Pantau - Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp27,8 triliun yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Persetujuan ini merupakan respons terhadap kebutuhan anggaran tambahan untuk mendukung pembangunan dan pengelolaan IKN pada tahun 2024.
Pelaksana Tugas Wakil Kepala Otorita IKN, Raja Juli Antoni menjelaskan, usulan anggaran ini disusun berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas yang diterbitkan pada 5 April 2024.
Dalam surat tersebut, anggaran awal yang dialokasikan untuk Otorita IKN ditetapkan sebesar Rp 505,5 miliar.
Namun, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang lebih luas, disepakati pertemuan dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas guna merumuskan kebutuhan anggaran tahun 2025.
Sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat tanggal 10 Juni 2024, Otorita IKN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 29,8 triliun.
Namun, usulan tersebut tidak dimasukkan dalam Alokasi Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025 yang ditetapkan pada 19 Juli 2024.
Dengan persetujuan terbaru ini, Komisi II DPR menyetujui anggaran tambahan yang akhirnya disetujui sebesar Rp 27,8 triliun.
- Penulis :
- Aditya Andreas









