
Pantau - Arsjad Rasjid Ketua Umum Kadin Indonesia memberikan tanggapan terhadap Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilaksanakan pada Sabtu (14/09). Ia menilai bahwa Munaslub yang menggantikan posisinya dengan Anindya Bakrie adalah tidak sah secara hukum serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, sehingga dianggap sebagai tindakan ilegal.
“Kami sangat menyesalkan pelaksanaan Munaslub yang dianggap ilegal ini. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui hasil Munaslub yang terjadi pada hari Sabtu lalu,” kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Minggu, (15/09)
Arsjad menekankan bahwa Kadin Indonesia tetap solid di bawah kepemimpinannya dan berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi negara untuk mencapai target 8 persen. Ia menjelaskan bahwa Kadin bukanlah milik individu, melainkan merupakan wadah bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
“Kadin Indonesia bukan milik satu orang. Kadin adalah milik bangsa dan pelaku usaha di seluruh tanah air,” ujar Arsjad.
Dia menambahkan bahwa Kadin Indonesia akan tetap melanjutkan program kerja dan amanah dari anggotanya, meskipun ada Munaslub. Selain itu, ia juga berencana mengambil tindakan hukum untuk menanggapi Munaslub tersebut. “Kami akan melakukan langkah hukum untuk melindungi integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, Kadin sedang melakukan investigasi terkait latar belakang Munaslub dan berencana memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat. “Kami yakin akan menemukan bukti yang jelas mengenai persiapan Munaslub dan pihak-pihak yang terlibat di dalam Kadin Indonesia,” kata Arsjad.
Anindya Bakrie yang baru terpilih sebagai Ketua Umum, berencana melapor kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Kami akan menginformasikan hal ini kepada pemerintah, baik kepada Presiden Jokowi dan, sesuai dengan izin dan arahan Pak Jokowi, kami juga akan mengadakan audiensi dengan presiden terpilih serta Mas Gibran,” ungkap Anin setelah Munaslub di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024.
Anin menambahkan bahwa Kadin, sebagai mitra strategis pemerintah, akan merancang rencana ekonomi ke depan dan berharap Kadin dapat terlibat dalam pemerintahan yang akan datang.
“Kadin di tingkat provinsi dan kabupaten memiliki jaringan yang sangat luas, sehingga kami berharap dapat dilibatkan dalam proses pemerintahan,” tambahnya.
Selain itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia juga memberikan respons terhadap Munaslub ini, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia.
“Kami dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat bahwa upaya ini telah menciptakan situasi yang dapat mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (13/09).
Eka menambahkan bahwa Munaslub dengan agenda menggantikan Ketua Umum bisa memicu perpecahan dalam organisasi, yang pada akhirnya akan merugikan iklim dunia usaha nasional. Ia juga menjelaskan bahwa Kadin Indonesia adalah wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
“Oleh karena itu, semua anggota Kadin, baik di tingkat daerah maupun anggota luar biasa, memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan amanah UU dan menegakkan AD/ART dalam setiap aktivitas organisasi,” pungkas Eka.
- Penulis :
- Latisha Asharani