Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 20 Triliun Akibat Fraud di Sektor Kesehatan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Ungkap Kerugian Negara Capai Rp 20 Triliun Akibat Fraud di Sektor Kesehatan
Foto: Gedung KPK

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa praktik kecurangan atau fraud di sektor kesehatan telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai puluhan triliun rupiah. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membeberkan temuan ini saat berbicara di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan yang diadakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Dalam pidatonya, Alex menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pengelolaan BPJS Kesehatan guna mencegah potensi fraud dan korupsi.

"BPJS Kesehatan merupakan wujud gotong royong untuk menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat. Dana BPJS ini terdiri dari iuran peserta serta subsidi dari pemerintah melalui APBN dan APBD. Oleh karena itu, harus ada pengelolaan yang baik," tegasnya.

Alex mencatat bahwa sekitar 98% penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan dana operasional mencapai Rp 150 triliun pada tahun 2024. Namun, di balik besarnya dana tersebut, terdapat ancaman fraud yang berpotensi merugikan negara.

"Kerugian dari fraud di bidang kesehatan mencapai sekitar 10% dari total pengeluaran layanan kesehatan, yang secara nominal berarti Rp 20 triliun," ungkap Alex.

Baca Juga:
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan
 

Dia menjelaskan bahwa bentuk fraud di sektor ini melibatkan manipulasi data dan praktik-praktik yang merugikan. Misalnya, fasilitas kesehatan (faskes) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melakukan manipulasi tagihan atau "phantom billing." Selain itu, seringkali terdapat kasus manipulasi data peserta dan pemberian tindakan medis yang tidak diperlukan.

Salah satu contoh lain dari fraud yang sering terjadi adalah pemberian obat-obatan atau perawatan medis yang tidak sesuai kebutuhan pasien. Hal ini, menurut Alex, merupakan modus operandi yang perlu segera diberantas.

Dia menegaskan bahwa pemberantasan fraud di bidang kesehatan bukan hanya tugas KPK, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pihak, termasuk masyarakat.

"Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu dilingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS. Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik," tegas Alex.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan bahwa sinergi antara berbagai pihak sangat penting dalam menjaga keberlanjutan dan peningkatan mutu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ghufron juga menekankan pentingnya transformasi layanan, terutama dengan memperluas akses dan memperbaiki mutu layanan kesehatan di Indonesia.

"Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Ke depan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi, seperti simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN," kata Ghufron.

Penulis :
Ahmad Ryansyah