Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Anggota Ormas dan Polisi di Palembang Ditusuk usai Penetapan Nomor Pilkada

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Anggota Ormas dan Polisi di Palembang Ditusuk usai Penetapan Nomor Pilkada
Foto: Ilustrasi Penusukan

Pantau - Seorang anggota ormas bernama Jamak Udin dan anggota kepolisian bernama Aipda trisno Widodo (39) menjadi korban penusukan usai  penetapan nomor urut Pilkada Palembang 2024. Penusukan tersebut diketahui dipicu dendam pribadi pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pelaku bernama Ahmad Rusli (45) memiliki dendam pribadi terhadap korban hingga akhirnya melakukan penusukan tersebut.

"Motif penusukannya adalah Rusli memiliki dendam pribadi terhadap korban Jamak Udin. Jadi saat pelaku melihat Jamak di TKP, dia membabi buta menusuk korban," kata Harryo, Selasa (24/9/2024).

Baca: Mantan Menantu Tusuk Pendeta di Semarang gegara Sakit Hati Berujung Ditangkap

Harryo menuturkan antara pelaku dan korban terlibat masalah ekonomi. Korban diketahui masih memiliki utang pada pelaku yang belum dibayarkan.

"Ini adalah cerita lama antara keduanya. Ada masalah tanah di mana koban belum membayar penuh jasa galian pelaku," tutur Harryo.

Selain itu, saat kejadian pelaku melihat korban mengeluarkan benda yang diduga sajam untuk melawan yang semakin memicu korban emosi.

"Dia ini melihat Jamak mengeluarkan benda, dia pikir sajam juga untuk melawan. Padahal yang dikeluarkan adalah pipa rokok," ujar Harryo.

Baca: Polisi Buru Pelaku Penusukan Pria di Pati hingga Tewas

Sementara itu, korban lain yang merupakan anggota kepolisian yang tengah bertugas mengalami luka sayatan di bagian pinggang karena dipikir pelaku adalah rekan korban yang sedang melerai.

"Rusli ini tidak melihat seragam Walpri yang dikenakan anggota kami. Jadi dipikir beliau (Trisno) adalah rekan Jamak," ucap Harryo.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/9) sekitar pukuk 16.30 WIB di Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. Pelaku telah diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun