
Pantau - Seorang pria bernama Faisal alias Icang dicolok dan dicongkel matanya saat acara festival skuter di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Polisi ungkap kronologi peristiwa yang terjadi.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby mengatak peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan istrinya datang ke acara tersebut.
"Kronologinya, awalnya pada Sabtu, tanggal 14 September 2024, pelaku dan istrinya saksi N datang ke acara festival skuter di Lapangan Bina Marga, Gunung Putri," kata Aulia, Rabu (25/9/2024).
Baca: Kondisi Terkini Pria yang Dicongkel Matanya di Bogor
Kemudian, pelaku dan istrinya berkumpul dengan teman-temannya untuk minum-minum. Lalu, korban yang juga minum-minuman keras berjoget dan menyenggol istri pelaku.
"Pelaku dan istrinya bersama teman-temannya berkumpul di lokasi meminum minuman keras," ujar Robby.
"Saat itu Icang berjoget sambil memegang botol minuman keras. Lalu menyenggol N, yang merupakan istri pelaku," lanjutnya.
Setelah itu, korban memukul istri pelaku menggunakan botol yan dipegangnya sehingga istri pelaku mengalami luka. Pelaku yang tak terima pun lantas menendang korban hingga jatuh dan saat itu lah, pelaku langsung mencolok kedua mata korban dengan jarinya yang menyebabkan mata korban luka.
"Sehingga pelaku selaku suami N marah dan melakukan pemukulan terhadap Icang pada bagian rahang, kemudian menendang sampai terjatuh," ucap Robby.
Baca Juga: Pelaku Cungkil Mata di Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca Juga: Ibu Antar Pelaku Cungkil Mata di Acara Vespa ke Polres Bogor
Selanjutnya, pada Minggu (15/9) Unit Reskrim Polsek Gunung Putri menerima laporan terjadinya penganiayaan tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung mengecek kondiis korban di rumah sakit dan mengetahui terduga pelaku beserta alamatnya berdasarkan hasil keterangan korban dan saksi.
Pada Selasa (17/9) dilakukan pengejaran terhadap pelaku ke Bekasi. Lalu, keesokan harinya atau (18/9) polisi melakukan pengejaran ke rumah pelaku di Cibitung namun pelaku tidak ada di rumah.
Lalu, pada (19/9) polisi ke rumah istri pelaku di Tambun Utara, Bekasih. Tetapi, saat itu pelaku dan juga istrinya tidak ada di rumah, hanya ada orang tua istri pelaku alias mertua pelaku. Petugas pun berusaha melakukan upaya persuasif kepada orang tua istri pelaku dengan mengimbau pelaku menyerahkan pelaku.
Pelaku saat itu dideteksi kabur ke wilayah Semarang dan Sragen, Jawa Tengah. Akhirnya, pada Jumat (20/9) pukul 23.30 WIB mertua pelaku menyerahkan pelaku ke Satreskrim Polres Bogor. Pelaku diketahui merupakan pelaku tunggal dan saat kejadian ada satu saksi yang turut melerai.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian pelaku, video penganiayaan, dan hasil visum korban.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq