
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 15 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, hanya 10 saksi yang hadir untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung pada hari ini, Jumat (27/9), di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur. Para saksi diperiksa untuk mendalami proses pengurusan izin usaha pertambangan serta peran masing-masing dalam proses tersebut.
"Dari 15 saksi yang dipanggil, hanya 10 yang hadir," ujar Tessa dalam keterangannya.
Baca Juga:
Polda Metro Selidiki Laporan soal Alex Marwata Ketemu Tersangka KPK
KPK sebelumnya juga telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak. Tessa menambahkan bahwa surat pencegahan tersebut dikeluarkan pada 24 September 2024 dan berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP.
"Kami mencegah ketiga orang tersebut bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Tessa.
Selain itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan tersebut.
Pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi di sektor pertambangan, terutama di wilayah Kaltim yang dikenal kaya akan sumber daya alam. KPK berkomitmen untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah