
Pantau - Solidaritas Hakim Indonesia dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu (28/9/2024) mengungkapkan aksi cuti bersama direncanakan berlangsung antara 7-11 Oktober 2024.
Pernyataan itu menguraikan tiga skema berbeda yang akan dilaksanakan selama periode cuti bersama berlangsung.
Skema pertama akan melibatkan para hakim yang mengambil cuti untuk bergabung dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.
Kedua, para hakim diperbolehkan mengambil cuti dan tinggal di rumah demi mendukung koleganya yang mengalami kesulitan di Jakarta.
Ketiga, hakim yang jatah cuti tahunannya berakhir akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang pada 7-11 Oktober 2024.
"Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan," demikian keterangan dari Solidaritas Hakim Indonesia, Sabtu (28/9/2024).
Ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan melakukan protes. Alasannya, mereka merasa kecewa dengan gaji dan tunjangan yang diterima.
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia merupakan salah satu contoh bagaimana para hakim di seluruh Indonesia mengambil tindakan.
"Aksi cuti bersama ini bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa. Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), telah berjuang dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012," terangnya.
Dikatakannya, serangkaian upaya resmi dan formal telah ditempuh demi mendapatkan perhatian pemerintah, sekaligus mendorong implementasi berbagai langkah nyata sebagai respons atas tuntutan tersebut.
"Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah. Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia," jelasnya.
Kritisi Empat Isu
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia (TJM) telah mengidentifikasi empat isu utama yang menurut mereka perlu mendapat perhatian segera.
Keempat isu tersebut adalah implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94/2012, pengesahan RUU Jabatan Hakim, RUU Perlindungan Jaminan Keamanan Hakim, dan pengesahan RUU Penghinaan terhadap Hakim.
Solidaritas Hakim Indonesia mengindikasikan bahwa gerakan ini telah mendapat dukungan dari para hakim tingkat pertama, hakim banding, dan sejumlah hakim agung.
Selain itu, solidaritas ini juga didukung oleh masyarakat sipil, kelompok akademisi, dan lembaga-lembaga yang mengadvokasi independensi peradilan di Indonesia.
Hingga 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Selain itu, lebih dari 70 hakim telah menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya sendiri.
"Ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan gerakan yang didorong oleh semangat solidaritas dan tanggung jawab bersama," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino