
Pantau - Praktik Prostitusi Online yang dilakukan NY (22) terungkap dengan cara yang tak biasa di Babakan Losari, Pabedilan, Cirebon. Praktik tersebut terungkap setelah tangan bayi yang dikubur muncul dari tanah.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Siswo DC Tarigan mengatakan kasus tersebut saat tersangka melahirkan bayi dari hubungan terlarang dengan pria hidung belang di sebuah kamar kosan pada Jumat (13/9). Setelah dilahirkan, bayi tersebut diabaikan tanpa diberikan asi atau susu formula.
"Tersangka memotong plasenta bayi dengan gunting hingga mengeluarkan darah, kemudian bayi tersebut diletakkan di kasur dan ditutup dengan selimut tanpa diberikan ASI atau susu formula," kata Siswo, Minggu (29/9/2024).
Baca: Pulang dari Kampus, Mahasiswa Bekasi Temukan Bayi di Pinggir Jalan
Bayi tersebut pun akhirnya meninggal dunia karena tak mendapatkan asupan apapun. Karena bingung, tersangka pun memutuskan membungkus bayinya dengan kain daster dan dimasukkan ke dalam tas.
Lalu, pukul 20.00 WIB tersangka keluar kos dan menuju ke sebuah warung yang sepi dan gelap dengan membawa tas yang berisi mayat bayi tersebut. Kemudian, tersangka menguburkan mayat bayi tersebut tepat dibelakang warung tersebut dan kembali ke kosannya seolah-olah tak terjadi apapun.
"Tersangka menggunakan sendok makan yang ditemukan di sekitar lokasi untuk menggali tanah, namun merasa lama, ia kemudian mencari alat lain dan menemukan sendok semen," ujar Siswo.
Tiga hari kemudian, seorang warga bernama M Anwar yang tengah melintas dikejutkan dengan kemunculan tangan bayi dari tanah.
"Saksi melihat tangan bayi yang muncul dari tanah, dengan luka-luka di bagian tangan dan tubuh yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Warga yang menemukan langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib," tutur Siswo.
Baca Juga: Ibu di Sumut Gorok Bayi 18 Hari hingga Tewas gegara Kecewa Anaknya Cowok
Penemuan mayat bayi tersebut pun menggegerkan warga dan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait penemuan tersebut. Akhirnya tersangka yang merupakan ibu kandung bayi tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dna mengaku melakukan tindakan tersebut karena malu dan takut ketahuan hamil di luar nikah dari praktik prostitusi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang tentang perlindungan anak dan anaknya. atau Pasal 341 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun