
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap alasan seorang pria bernama Jupri (J) yang merupakan dedengkot preman melakukan pungutan liar (pungli) di pasar tumpah Jalan Merdeka Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar). Katanya, uang hasil pungli untuk menafkahi keluarganya.
"Buat nafkahin keluarga," kata Jupri, Senin (7/10/2024).
Adapun pria asal Dramaga, Kabupaten Bogor, ini merupakan aktor sentral preman pungli di pasar tersebut. Aksi pungli sudan selama empat tahun sejak 2020, ia menggerakkan preman-preman untuk memintai uang ke pedagang dan diserahkan kepadanya.
"Peran J aktor sentral pelaku premanisme, dedengkot, di pasar merdeka saja. Dia menerima uang dan menggerakkan, kalau ada warga atau pedagang menolak, nah tersangka yang akan menghadang," katanya.
Jupri dan anak buahnya melakukan pungli ke pedagang dengan dalih uang sewa lampu, terpal hingga keamanan. Mereka beroperasi kepada 100 pedagang pada malam hari sekitar pasca subuh hingga pagi.
"Diantaranya uang lampu Rp 5.000 dan uang keamanan itu Rp 10 ribu dan uang ini larinya ke Jupri semua, tidak ke yang lain," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Pramono.
Baca juga: Preman Penerima Setoran Pungli di Pasar Tumpah Bogor Ditangkap Polisi
Dalam kasus ini, total ada 10 orang ditangkap termasuk Jupri. Untuk Jupri ini ditahan dan akan diproses sampai ke meja hijau, sedangkan sembilannya diserahkan ke Satgas Saber Pungli Kota Bogor yang terdiri dari Polresta Bogor Kota, Inspektorat Pemkot Bogor, dan kejaksaan.
"Dedengkotnya ini satu orang mulai hari ini hingga selanjutnya kita proses, menuju jaksa dan menuju pengadilan. Sembilan orang (sanksinya) menggunakan hukuman administrasi," jelasnya.
Lebih lanjut, polisi juga menyita barang bukti berupa golok dan peluru airsoft gun atau gotri. Sedangkan airsoft gun dibuang oleh pelaku. Barang bukti tersebut sebelumnya digunakan Jupri untuk mengintimidasi pedagang yang menolak memberi uang yang diminta. Pedagang diancam akan dibacok jika tidak memberi uang.
"Mengancam para pedagang, kalau tidak memberikan sejumlah uang akan ditakut-takutin, diteror. Dia (pedagang) diancam akan dibacok dan sebagainya oleh si tersangka," kata Bismo.
Jupri merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap pada 2023. Jupri ini saat dilaukan tes urine juga hasilnya positif narkoba. Atas perbuatannya, Jupri dijerat dengan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. Tak hanya itu, Jupri juga dijerat dengan Undang-Undang narkotika karena kaitannya dengan konsumsi sabu namun masih didalami polisi.
Baca juga: 2 Pelaku Pungli di Pasar Jalan Merdeka Bogor Ditangkap, Raup Rp500 Ribu per Hari
"Kita jerat pelaku dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. Terkait narkobanya sedang didalami sama Satnarkoba Polresta Bogor Kota," katanya.
Diketahui, Jupri ditangkap pada Minggu (6/10) malam. Sebelumnya, , polisi berhasil menangkap dua orang diduga preman yang melakukan pungli di pasar tumpah Jalan Merdeka, Kota Bogor. Keduanya yakni AJ (41) dan AR (42), dari mereka didapat informasi bahwa hasil pungli disetorkan kepada pria inisial J.
Kedua orang ini mengaku bahwa dalam sehari bisa mengumpulkan hingga Rp500 ribu. Kemudian Rp300 ribu di antaranya disetorkan kepada seseorang berinisial J, dan mengambil Rp100 ribu untuk dirinya sendiri.
"AJ dan AR melakukan pungli kepada para pedagang sebesar Rp 5.000 per hari, dengan alasan untuk keamanan dan sewa terpal. Per hari biasanya terkumpul sekitar Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu. Kemudian uang tersebut sebanyak Rp 300 ribu disetorkan kepada J," kata Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Agustinus Manurung.
Baca juga: Polisi Tangkap 28 Preman yang Resahkan Warga di Jakut
- Penulis :
- Firdha Riris