
Pantau - Empat orang diamankan setelah membunuh seorang pemuda bernama Diki Jaya (21) i Sukabumi, Jawa Barat. Keempatnya yang diketahui masih satu keluarga tega menghabisi nyawa korban lantaran cekcok soal minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan para pelaku dengan korban masih memiliki hubungan keluarga.
"Mereka ini masih bersaudara dan tinggal di rumah Bu Erni, tersangka lainnya. Jadi, tiga dari mereka adalah sepupu, masih satu nenek," kata Jupri, Selasa (8/10/2024).
Baca: Polisi Ungkap Pembunuh Pemuda di Sukabumi Ditangkap!
Sementara, Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan alasan para pelaku membunuh korban lantaran kesalahpahaman akibat pengaruh minuman keras.
"Motif dari tidak pidana ini diawali adanya salah paham pada saat korban dan pelaku mengonsumsi minuman keras bersama-sama. Kemudian dari salah paham itu pelaku mengambil sebilah pisau dapur kemudian ditusukkan di bagian leher sebelah kiri korban," ungkap Samian.
Diketahui, keempat pelaku yang ditangkap ialah Nopas alias N (19) yang merupakan pelaku utama yang menusuk korban, Gilang Maulana alias GM (20) dan Juanda (18) yang berperan membantu mengangkat tubuh korban serta membantu pelaku N mengubur dan membuang jasad korban.
Lalu, Erni (49) yang merupakan ibu dari N berperan menyuruh N, G, dan J untuk memindahkan dan membuang jasad korban serta menyembunyikan terkait kematian korban. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah pisau, satu cangkul yang digunakan untuk mengubur korban, satu jaket berwarna hitam dan satu kaos warna merah milik korban serta celana panjang levis berwarna hitam.
Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria di Sukabumi
Akibat perbuatannya, tersangka Noval dijerat Pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun Penjara.
Sementara Gilang, Juanda dan Erni dijerat dengan pasal Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana, Pasal 181 KUHPidana hukuman 8 penjara dan Pasal 221 KUHPidana ancaman hukuman 9 bulan pejara.
Sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah jasad korban ditemukan warga sudah dalam kondisi membusuk pada Minggu (29/9) di sekitar tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun