
Pantau - Setelah pelantikan Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) segera mendesak langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.
Salah satu tuntutan utama adalah segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan, pentingnya RUU ini dalam memaksimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait korupsi.
Ia mengungkapkan, dalam sebuah forum dengan Yusril dan Komisi III DPR, dirinya pernah menyampaikan permintaan agar Yusril berjuang untuk pengesahan RUU tersebut.
"RUU Perampasan Aset adalah satu-satunya cara untuk memberantas korupsi, baik dari sisi penegakan hukum maupun pencegahan," ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Resmi Dilantik, Mentan Amran Siap Berjuang untuk Indonesia Daulat Pangan
Menurut Boyamin, dengan adanya undang-undang ini, para pejabat dan masyarakat akan lebih transparan dalam melaporkan kekayaan.
Undang-undang tersebut juga diyakini akan memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan, termasuk membatasi penggunaan uang tunai, sehingga koruptor akan lebih sulit menyembunyikan uang hasil korupsi.
"Undang-undang ini akan memperketat tata kelola pemerintahan, sehingga uang yang masuk dan keluar dari kas negara tidak akan bocor. Inti dari pemberantasan korupsi sebenarnya ada di pencegahan," tambahnya.
Boyamin menekankan, jika dalam satu tahun Yusril tidak mampu mengesahkan RUU Perampasan Aset, MAKI akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.
MAKI bahkan berencana untuk meminta tenggat waktu dua tahun agar RUU tersebut disahkan oleh DPR dan pemerintah.
- Penulis :
- Aditya Andreas