Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kejati Kaltim Tetapkan 2 Pegawai Bank Daerah Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kejati Kaltim Tetapkan 2 Pegawai Bank Daerah Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif
Foto: Ilustrasi Ditangkap

Pantau - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dua orang pegawai bank milik daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) Cabang Balikpapan."Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Branch Manager PT Erda Indah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan dua tersangka baru tersebut adalah DZ selaku Pimpinan Bidang Perkreditan Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan ZA selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

"Keduanya diduga terlibat dalam pencairan kredit kepada PT Erda Indah yang diajukan seolah-olah untuk modal kerja pada proyek pembangunan hunian tetap pascabencana di Sulawesi Tengah," ujar Toni.

Baca Juga:
Pria Hadang TransJakarta Bawa Sajam di Sarinah Ditangkap, Diduga Depresi dan Sering Berulah
 

Ia menambahkan pengajuan kredit tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) yang diduga palsu atau fiktif. "Faktanya, pekerjaan yang diajukan tersebut tidak ada," tambahnya.

Penetapan tersangka DZ dan ZA dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024 tanggal 8 Juli 2024.

Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan RH selaku Branch Manager PT Erda Indah sebagai tersangka dalam kasus yang sama. RH diduga melakukan pengajuan dan pencairan kredit yang merugikan keuangan negara sekitar Rp15 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DZ dan ZA langsung ditahan di Rutan Kelas I A Samarinda selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Oktober 2024.

"Penahanan tersangka dilakukan karena tindak pidananya diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana," kata Toni.

Penulis :
Ahmad Ryansyah