Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Eks Sekdis LH Cilegon Diduga Manipulasi Sistem Pengadaan Proyek Bronjong

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Eks Sekdis LH Cilegon Diduga Manipulasi Sistem Pengadaan Proyek Bronjong
Foto: Ilustrasi Ditangkap (dok.istimewa)

Pantau - Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menahan GG, mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis LH) Kota Cilegon, yang diduga melakukan manipulasi sistem pengadaan proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) bronjong di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung. Kasus ini menyoroti penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan e-katalog, yang seharusnya transparan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana, GG berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek bernilai Rp1,4 miliar ini. Ia diduga mengubah sistem pengadaan dari yang semestinya melalui lelang terbuka menjadi e-katalog. Langkah ini memungkinkan proyek langsung diberikan kepada CV Arif Indah Permata, perusahaan milik tersangka MF, tanpa persaingan yang sehat.

Baca Juga:
Mahfud Sebut Harapan Berantas Korupsi Ada di Tangan Presiden Prabowo
 

“Perubahan mekanisme ini dilakukan GG tanpa sepengetahuan pengguna anggaran, dan dengan e-katalog, PPK tinggal melakukan klik untuk penunjukan langsung,” jelas Yudhis.Tindakan GG ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan yang bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Tak hanya itu, GG juga diduga menerima fee sebesar 15 persen dari nilai proyek. Pembayaran ini dilakukan oleh MF kepada GG secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer, dengan total sekitar Rp400 juta.

Saat ini, penyidik telah menyerahkan berkas kasus ke Kejati Banten dan menjerat kedua tersangka dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang menyoroti penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Penulis :
Ahmad Ryansyah