billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ditetapkan jadi Tersangka, Serang Speedboat Tewaskan WNA di Sumsel Positif Sabu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ditetapkan jadi Tersangka, Serang Speedboat Tewaskan WNA di Sumsel Positif Sabu
Foto: Serang Speedboat Tewaskan WNA China di Sumsel (doc. Istimewa)

Pantau - Polda Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang menewaskan seorang warga negara asing (WNA) asal China di Teluk Tenggirik, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Serang speedboat tersebut terungkap positif narkoba.

Kasi Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel Kompol Karimun Jaya mengatakan berdasarkan dari hasil gelar perkara polisi menetapkan satu tersangka.

"Ya sudah kita lakukan gelar perkara Kamis kemarin, dan dari empat orang yang diperiksa, satu di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah," kata Karimun, Jumat (15/11/2024).

Karimun menyebutkan yang ditetapkan tersangka ialah R, serang speedboat Semoga Jaya yang membawa 23 penumpang.

"Hasil koordinasi dengan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah VII Provinsi Sumsel yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda kapal yang menabrak, yaitu R," ujar Karimun.

Baca: Tabrakan Kapal di Sungai Musi, WNA Asal China Tewas

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan hasil tes urine tersangka dinyatakan positif narkoba.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan Positif mengkonsumsi narkoba (sabu)," ungkap Sunarto.

Dijelaskan alasannya speedboat dikemudikan tersangka menabrak lantaran speedboat tersebut berukuran lebih kecil dari jukung yang ditabraknya dan harus mengurangi kecepatan pada saat melewati tikungan serta menghindar ke kanan agar tidak terjadi laka air.

Adapun aturan apabila kapal berpapasan, maka kapal yang lebih kecil harus menghindar ke sebelah kanan dari kapal yang lebih besar. Dan apabila kapal mau masuk tikungan harus membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan.

Baca juga: KM Salsabila Alami Kebocoran di Kepulauan Seribu, 29 Penumpang Dievakuasi

Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 249 UU No 66 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menyatakan bahwa kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud Pasal 245 merupakan tanggung jawab nakhoda atau serang, kecuali dapat dibuktikan lain. Tersangka R dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Peristiwa laka lantas air itu terjadi pada Rabu (13/11) sekitar pukul 09.00 WIB, saat speedboat 400 PK merk Semoga Jaya yang mengangkut 22 Penumpang dan dua crew dari arah Palembang menuju Sei Baung menabrak jukung Doa Bersama yang gandeng dengan jukung Tiga Berlian yang datang dari arah Teluk Tenggirik menuju Palembang.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun