
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath menyatakan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi lima nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 37E Undang-Undang KPK yang menyebutkan bahwa ketua dan anggota Dewas diangkat serta ditetapkan oleh presiden.
"Iya, karena memang posisi Dewas itu sebetulnya kami hanya sifatnya merekomendasikan," ujar Rano saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024).
Rano menjelaskan, proses di DPR hanya bertujuan untuk menyaring dan memberikan rekomendasi dari 10 nama calon yang diajukan presiden menjadi lima nama. Namun, keputusan akhir mengenai pengangkatan tetap berada di tangan presiden.
"DPR hanya konsultasikan bahwa calon-calon ini karena Pak Presiden kirim 10, maka kami berharap merekomendasikan 5 orang yang bisa dipilih presiden. Tapi nanti kebijakannya dikembalikan lagi ke presiden sesuai undang-undang," jelasnya.
Baca Juga: Mahfud MD Pertanyakan Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa hak prerogatif untuk memilih ketua Dewas KPK sepenuhnya berada di tangan presiden.
"Selevel semua pimpinan Dewas (KPK). Itu hak prerogatifnya Bapak Presiden langsung," kata Sahroni.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih lima anggota Dewas KPK periode 2024-2029 melalui mekanisme pemungutan suara.
Proses tersebut dilakukan setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
- Penulis :
- Aditya Andreas