Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPK Tahan 3 Tersangka Usai OTT di Bengkulu, Ungkap Modus Dugaan Korupsi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Tahan 3 Tersangka Usai OTT di Bengkulu, Ungkap Modus Dugaan Korupsi
Foto: Gedung KPK (dok.istimewa)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pungutan dana dari pegawai untuk kepentingan tertentu.

Ketiga tersangka tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) malam. Sekitar pukul 22.29 WIB, mereka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tangan mereka juga terlihat diborgol sebelum digiring menuju ruang konferensi pers.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut modus operandi yang dilakukan melibatkan pungutan liar kepada pegawai pemerintah daerah untuk pengumpulan dana. Uang tersebut diduga akan digunakan dalam pendanaan politik.

"Operasi tangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik pungutan tidak sah yang melibatkan beberapa pihak. Sejumlah barang bukti, seperti dokumen, uang tunai, dan data elektronik, juga telah diamankan," ujar Tessa dalam keterangannya kepada media, Minggu malam.

Baca Juga:
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi
 

Total 8 Orang Diamankan

Sebelumnya, KPK mengamankan total delapan orang dalam OTT ini. Mereka terdiri dari pejabat daerah, staf, dan pihak terkait lainnya. Sebagian besar telah menjalani pemeriksaan intensif, namun hanya tiga orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tahap awal ini.

KPK juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian dalam kelancaran operasi di Bengkulu. "Kami berterima kasih kepada Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, S.Ik, M.Si, dan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata, S.Ik, beserta jajarannya, atas bantuan pengamanan selama pelaksanaan operasi tangkap tangan ini," tambah Tessa.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapatkan proses hukum yang adil. "Kami mengingatkan kepada seluruh aparatur negara untuk tidak menyalahgunakan wewenang. Pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama demi menjaga kepercayaan masyarakat," tutup Tessa.

Penulis :
Ahmad Ryansyah