Pantau Flash
HOME  ⁄  News

KPU Ciamis Tegaskan Pilkada Tetap Berlanjut Meski Cawabup Yana D Putra Meninggal

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPU Ciamis Tegaskan Pilkada Tetap Berlanjut Meski Cawabup Yana D Putra Meninggal
Foto: Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani bersama jajarannya dan Bawaslu Ciamis serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Ciamis memberikan keterangan, di KPU Ciamis, Jawa Barat, Senin (25/11/2024). (ANTARA/Adeng Bustomi)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis memastikan tahapan Pilkada 2024 tetap berjalan meski calon wakil bupati Yana D Putra, pasangan dari calon bupati Herdiat Sunarya, meninggal dunia pada Senin (25/11/2024). Dengan kondisi ini, Herdiat akan maju sendirian melawan kotak kosong dalam Pilkada Ciamis.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, menjelaskan bahwa aturan tidak memungkinkan penggantian calon wakil bupati karena waktu pemungutan suara tinggal satu hari lagi.

"Surat suara sudah disebarkan, logistik sudah siap di TPS-TPS. Proses pilkada tetap berlanjut sesuai jadwal," ujar Muharam saat dihubungi, Senin (25/11).

Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Pastikan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Berjalan Lancar
 

Herdiat-Yana, yang sebelumnya menjabat bupati dan wakil bupati Ciamis periode 2019–2024, maju dalam Pilkada 2024 dengan dukungan koalisi besar. Pasangan ini didukung oleh sepuluh partai parlemen dan non-parlemen, termasuk Partai NasDem, PKS, PAN, dan Golkar.

Namun, dalam Pilkada tahun ini, mereka hanya menghadapi kotak kosong, setelah tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar. Meninggalnya Yana tidak membatalkan pencalonan Herdiat karena calon tunggal tetap dapat melanjutkan kontestasi melawan kotak kosong.

Herdiat Sunarya menyampaikan rasa duka yang mendalam atas meninggalnya Yana D Putra. Ia berkomitmen untuk melanjutkan visi dan misi yang telah mereka rancang bersama demi kemajuan Ciamis.

"Kehilangan ini tentu sangat berat bagi saya pribadi dan seluruh tim, namun kami akan terus berjuang sesuai amanat yang sudah dipercayakan masyarakat," ujar Herdiat dalam pernyataannya.

Dalam Pilkada dengan calon tunggal, pemilih diberikan pilihan untuk mencoblos kotak berisi foto pasangan calon atau kotak kosong. Apabila kotak kosong menang, maka pilkada akan diulang pada periode berikutnya dengan membuka kembali pendaftaran calon. Namun, jika calon tunggal menang, ia akan otomatis ditetapkan sebagai kepala daerah.

Pilkada Ciamis akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, di 2.375 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis, dengan jumlah pemilih terdaftar mencapai 1,2 juta jiwa.

Penulis :
Ahmad Ryansyah