Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kecelakaan Truk di Slipi Tewaskan 2 Orang, Polisi Selidiki Dugaan Sopir Mengantuk

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kecelakaan Truk di Slipi Tewaskan 2 Orang, Polisi Selidiki Dugaan Sopir Mengantuk
Foto: Sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah (TL) Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/X/@tmcpoldametro/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara pada Kamis (28/11/2024) untuk menyelidiki kasus kecelakaan truk beruntun di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, yang menewaskan dua orang. Insiden yang terjadi pada Selasa pagi itu diduga disebabkan oleh sopir truk yang mengantuk.

"Besok kita akan naik ke tahap penyidikan, setelah itu kita gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata AKBP Ojo Ruslani, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Sopir Diduga Lalai

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengungkapkan bahwa truk bermuatan kardus yang dikendarai oleh AZ (44) melaju dari arah Cikarang menuju Tangerang. Ketika melewati lampu merah di kawasan Slipi pada pukul 07.00 WIB, AZ diduga menerobos lampu merah dalam kondisi mengantuk.

"Tadi sudah kami tanyakan, sementara sopir mengaku mengantuk dan tidak menyadari lampu merah. Hal ini menyebabkan kecelakaan yang fatal," ujar Latif.

Saksi di lokasi kejadian menyebutkan bahwa truk AZ menerobos lampu merah dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Dua pengendara motor dilaporkan meninggal dunia di tempat, sementara beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

Latif juga menyoroti pelanggaran lain yang dilakukan oleh sopir, yaitu melintasi jalan arteri di luar jam yang diizinkan bagi kendaraan berat.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Maut Tewaskan 2 Orang di Slipi Langgar Jam Operasional
 

"Untuk angkutan berat seperti ini, batasan jam operasional sudah jelas. Setelah pukul 05.00 WIB, kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas di jalan arteri atau tol dalam kota," tegasnya.

Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka

Polisi kini sedang mengumpulkan bukti lebih lanjut, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Gelar perkara pada Kamis nanti akan menentukan apakah AZ dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dinyatakan tersangka, baru kami akan menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah yang bersangkutan perlu ditahan," tambah AKBP Ojo.

Polisi mengimbau agar para pengemudi kendaraan berat lebih mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kondisi fisik yang prima sebelum berkendara.

Penulis :
Ahmad Ryansyah