
Pantau-Jakarta Selatan kembali dikejutkan dengan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang remaja berinisial MAS (14). Pada Sabtu dini hari (30/11/2024), MAS diduga menikam ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), hingga tewas di rumah mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, sang ibu, AP (40), juga menjadi korban serangan brutal tersebut, meski berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Kronologi Kejadian
Seperti dilansir berbagai sumber, peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut saksi, setelah menikam ayah dan neneknya di lantai dasar rumah, MAS mengejar ibunya yang berusaha melarikan diri dengan melompati pagar rumah untuk mencari pertolongan. Sang ibu berhasil menyelamatkan diri dan dibawa ke RS Fatmawati dalam kondisi luka parah
Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri ke jalan raya di depan kompleks perumahan. Berkat kesigapan petugas keamanan lingkungan, MAS berhasil ditangkap sebelum mencapai lampu merah dan langsung diserahkan ke Polsek Cilandak untuk penyelidikan lebih lanjut
Baca juga: Polisi Ungkap Kondisi Terkini Ibu Ditusuk Anaknya di Cilandak
Motif dan Kepribadian Pelaku
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa pelaku MAS mengalami tekanan psikologis yang diduga menjadi pemicu tindakan tersebut. Beberapa tetangga menyebutkan bahwa MAS dikenal sebagai anak yang pendiam namun memiliki perubahan perilaku dalam beberapa bulan terakhir. Polisi masih mendalami apakah ada faktor lain seperti kekerasan dalam rumah tangga atau tekanan emosional yang mempengaruhi tindakan MAS
Keseharian Keluarga dan Kondisi Rumah
Keluarga ini dikenal sebagai keluarga tertutup di lingkungan RW 8 Lebak Bulus. Sebagai bukti, polisi yang menggeledah rumah keluarga tersebut menemukan kondisi yang tidak terawat, termasuk sugar glider peliharaan yang terlantar selama beberapa hari. Hal ini menambah tanda tanya tentang dinamika internal keluarga yang mungkin memengaruhi kesehatan mental pelaku
Tindakan Lanjutan
Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk tetangga dan petugas keamanan kompleks, serta melakukan tes urine untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh zat tertentu. Hasil tes tersebut akan menjadi bagian dari laporan akhir kasus
Sekadar diketahui Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyoroti perlunya pendekatan khusus dalam menangani pelaku anak di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Saat ini polisi sudah MAS sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka tidak ditahan tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
- Penulis :
- Wira Kusuma