Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Imbas Video Viral Gus Miftah, Komisi VIII Dorong Kemenag Sertifikasi Pendakwah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Imbas Video Viral Gus Miftah, Komisi VIII Dorong Kemenag Sertifikasi Pendakwah
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera menginisiasi program sertifikasi bagi juru dakwah.

Hal ini guna memastikan para pendakwah memiliki kapasitas yang memadai dalam menyampaikan nilai-nilai keagamaan.

"Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah," ujar Maman dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Maman sebagai tanggapan atas video viral yang memuat pernyataan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Dalam video tersebut, ucapan Gus Miftah dinilai sebagian masyarakat telah melecehkan seorang penjual es teh.

Kontroversi ini memicu kecaman di berbagai platform media sosial, seperti X dan Instagram, di mana masyarakat menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang penceramah yang seharusnya memberikan keteladanan.

Baca Juga: Respons Kemarahan Publik Terhadap Gus Miftah, Jazilul Fawaid: Hal yang Wajar

Maman menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menjaga etika dan tata bahasa, terutama di ruang publik. 

Ia mengingatkan bahwa seorang pendakwah harus menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, seperti Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab klasik, serta menyampaikan ceramah dengan tema yang sesuai dan konstruktif.

"Pendakwah harus mampu merujuk tema-tema pokok keagamaan yang relevan dan berbasis referensi agama. Tidak boleh ada bahasa kotor atau candaan yang merendahkan pihak lain," tegasnya.

Selain itu, Maman mendorong Kemenag untuk memperkuat pengawasan terhadap juru dakwah di seluruh daerah. Menurutnya, jika terjadi pelanggaran etik, diperlukan langkah tegas, mulai dari pemberian teguran hingga sanksi yang jelas.

"Kontrol dari masyarakat dan Kementerian Agama sangat penting. Pendakwah yang melanggar tata kesopanan publik harus diberi teguran dan, bila perlu, sanksi," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Ahmad Ryansyah