
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengecam keras terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap 20 santriwati yang diduga dilakukan oleh seorang ustadz di pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan."Kami mengecam terjadinya kasus ini. Kami prihatin, karena seorang guru seharusnya mampu mendidik dan melindungi para santrinya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar.
KPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros untuk menjangkau dan melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban.
Baca juga: Vadel Badjideh Datangi KemenPPPA Terkait Laporan Nikita Mirzani"Berkoordinasi dengan UPT PPA Sulsel dan DP3A Kabupaten Maros terkait pendampingan anak-anak korban," kata Nahar.Sebelumnya, Polres Maros memeriksa seorang ustadz berinisial AH (40) karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada 20 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.Terlapor kooperatif memenuhi undangan pemeriksaan dari kepolisian. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.
Baca juga: Komisi VIII DPR Desak KemenPPPA Terkait Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan AnakAH diduga melakukan aksinya dengan modus para santri harus menyetorkan hafalan ayat suci Al Quran. Ketika itulah terlapor diduga melakukan tindak asusila kepada santriwati.Pelaku diduga melakukan perbuatan kejinya pada Oktober-November 2024. Dua puluh santriwati yang menjadi korban rata-rata masih berusia 13-14 tahun.
Baca juga: KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis pada Anak Korban Penyanderaan di Pejaten
- Penulis :
- Wulandari Pramesti