Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi VIII DPR Desak KemenPPPA Terkait Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII DPR Desak KemenPPPA Terkait Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Foto: Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Komisi VIII DPR RI menyoroti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terkait implementasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) dalam rapat bersama pada Selasa (29/10/2024). 

Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, mempertanyakan kepada Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi dan Wakil Menteri PPPA Veronica Tan mengapa UU KIA tidak tercantum dalam 16 program prioritas Kemen PPPA.

“Bu Menteri, kami tadi sudah mendengarkan penjelasan, namun tidak ada disebutkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam lampiran program prioritas,” ujar Marwan dalam rapat tersebut.

Marwan menekankan bahwa UU KIA, yang baru disahkan oleh Komisi VIII DPR pada 4 Juni 2024, sudah seharusnya menjadi prioritas KemenPPPA.

Baca Juga: Baleg DPR Bantah Anggapan Ogah Bahas RUU Perampasan Aset

Ia menyayangkan, UU ini tidak tercantum dalam daftar program yang disampaikan oleh Kementerian PPPA pada rapat tersebut.

Menanggapi hal ini, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa sebenarnya UU KIA telah masuk dalam program prioritas kementerian, tetapi belum sempat dibahas dalam rapat. 

“Di lampiran itu sudah kami jelaskan lengkap, namun tadi memang belum sempat tersampaikan. Sebetulnya ada [tentang UU KIA],” ungkap Arifatul.

Sebagai informasi, UU KIA mencakup sejumlah ketentuan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama kehidupan, termasuk aturan cuti melahirkan bagi ibu bekerja hingga 6 bulan.

Penulis :
Aditya Andreas