
Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia membantah anggapan pihaknya menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini disampaikan Doli, menyusul tidak adanya RUU Perampasan Aset dalam daftar RUU usulan DPR yang masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Menurut Doli, saat ini DPR RI masih dalam tahap konsolidasi untuk menentukan prioritas undang-undang yang akan dimasukkan ke Prolegnas.
“Jangan disimpulkan bahwa DPR menolak atau menerima RUU Perampasan Aset. Kita masih dalam proses konsolidasi untuk menentukan mana undang-undang yang benar-benar diperlukan,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Komisi VII DPR Dukung Presiden Prabowo Gunakan Mobil Maung sebagai Kendaraan Dinas Menteri
Lebih lanjut, Doli menjelaskan bahwa usulan RUU Perampasan Aset perlu berasal dari Komisi III DPR, yang memiliki kewenangan dalam bidang hukum dan keadilan.
Sebagai alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab, Komisi III dinilai paling berkompeten untuk mengajukan undang-undang ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Kami sedang menyusun daftar undang-undang yang dibutuhkan. Apakah termasuk Undang-Undang Perampasan Aset? Ini yang tengah kami kaji,” jelas Doli.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas